Mohon tunggu...
Hara Nirankara
Hara Nirankara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Buku
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Buku | Digital Creator | Member of Lingkar Kajian Kota Pekalongan -Kadang seperti anak kecil-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Kenapa Sampai Sekarang Belum Ada Kurikulum Anti-Bullying?

6 Februari 2020   18:59 Diperbarui: 7 Februari 2020   08:36 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bullying atau perundungan kerap terjadi di Indonesia, serta mengakibatkan banyak kerugian, baik materil maupun non materil. Kasus terbaru yang menimpa salah seorang siswa SMP di Malang, Jawa Timur, menambah daftar panjang kasus perundungan di Indonesia. 

Bullying atau perundungan adalah tindakan di mana satu orang atau lebih menyakiti orang lain dalam bentuk verbal maupun non verbal. Bentuk bullying ada banyak, yang paling umum adalah melakukan intimidasi dan kekerasan.

Efek dari bullying yang paling mengerikan adalah yang berkaitan dengan psikologi, dan korbannya pun bisa nekat dengan melakukan bunuh diri

Data yang saya kutip dari JawaPos tentang kasus bullying yang terjadi pada awal tahun 2019, berdasarkan jenjang pendidikan, mayoritas kasus terjadi di jenjang Sekolah Dasar yaitu sebesar 67% atau 25 kasus, jenjang SMP sebanyak 5 kasus, SMA sebanyak 6 kasus, dan Perguruan Tinggi sebanyak 1 kasus, setidaknya data itulah yang diterima oleh KPAI.

Dalam tulisan kali ini saya tidak akan membahas perilaku bullying, melainkan lebih menghadirkan problem solving. Sebenarnya, bagaimana sih pencegahan agar tidak lagi terjadi kasus bullying? 

Yang pertama adalah peran dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta peran dari Kementerian terkait sangat dibutuhkan. Melalui sosialisasi rutin yang harus dilakukan, akan sedikit membantu meminimalisir kasus perundungan. 

Kenapa saya mengatakan "rutin" dan "harus"? karena kasus perundungan ini bukan kasus yang sederhana.

Kasus bullying merupakan sebuah kasus yang serius, maka dari itu Pemerintah harus bekerja ekstra memberikan sosialisasi, edukasi, serta perlindungan bagi siapa saja. 

Perkara bullying ini menurut saya teramat rumit, karena untuk mencari benang merahnya, kita harus membedah dari sisi psikologis dan juga historis. 

Kenapa saya berkata "historis"? karena kasus perundungan bukanlah kasus yang baru netes dari kinder joy, tapi sudah sejak dulu kasus perundungan ada dan dipertahankan hingga saat ini. Bullying menurut saya adalah sebuah penyakit ganas yang harus segera ditemukan obatnya.

Yang kedua, peran orangtua serta guru juga tidak kalah pentingnya. Orangtua dalam hal ini harus memberikan edukasi kepada anaknya perkara bullying, jangan malah dibiarkan saja ketika anaknya melakukan bullying. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun