Tingginya tingkat kemacetan di Indonesia sudah menjadi hal yang lumrah, apalagi ketika saat liburan atau high season. Bahkan menurut INRIX Global Traffic Scorecard (perusahaan analis transportasi) pada 2017 Indonesia berada pada urutan ke-2 negara dengan kondisi kemacetan lalu lintas yang memprihatinkan.
Ibu kota negara Indonesia, DKI Jakarta termasuk dalam daftar kota dengan kemacetan terparah di dunia. Kota Jakarta menempati urutan ke-10 kemacetan terparah dengan tingkat kemacetan rata-rata 53%. Menurut Bappenas, kerugian khusus akibat kemacetan di DKI Jakarta saja mencapai Rp 67,5 triliun.
Kota Bandung menurut Asian Development Bank (ADB) tercatat kota termacet se- Indonesia. Pada tahun 2019 Pemerintah Kota Bandung menyiapkan sejumlah tambahan infrastruktur seperti pembangunan jalan layang untuk mengurangi kemacetan. Kemacetan di Bandung disebabkan karena  persimpangan jalan yang jaraknya cukup pendek. Akibatnya jumlah kendaraan yang padat  menimbulkan kemacetan.
Pada tahun 2020 tingkat kemacetan di sejumlah wilayah menurun karena adanya pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PSBB yang membuat aktivitas di luar berkurang sehingga jumlah kendaraan bermotor berkurang dijalan lalu lintas.
Salah satu wilayah yang sangat signifikan perubahannya yaitu Jawa Barat dengan tingkat kemacetan yang menurun drastis sebesar 30%. Serta wilayah DKI Jakarta dengan tingkat kemacetan menurun sebesar 50%.
Tingkat kemacetan menurun disebabkan terjadinya penurunan jumlah bermotor, jumlah penumpang transportasi umum seperti TransJakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta juga turun signifikan karena pembatasan penumpang.
Tetapi pemberlakuan new normal dikhawatirkan malah membuat tingkat kemacetan meningkat. Di kota Jakarta transportasi pribadi meningkat saat pemberlakuan new normal. Kepadatan lalu lintas meningkat karena mulai diizinkannya perkantoran dan tempat usaha mulai bisa beroperasi. Pemberlakuan new normal atau fase kenormalan baru saat ini, disebut kembali meningkatkan polusi udara di Jakarta.
Bagaimana tidak, peningkatan kemacetan di  Jabodetabek sejak diberlakukan new normal dalam masa transisi menunjukkan adanya penambahan jumlah kendaraan. Kualitas udara di Jakarta sempat menempati peringkat ke-38 ddunia pada 22 April 2020 lalu, sebagai kota penyumbang polusi udara terbesar di dunia. Kualitas udara lebih baik pada saat kebijakan PSBB.
Dampak kemacetanÂ
Jumlah kendaraan bermotor yang meningkat setiap tahunnya menimbulkan kemacetan lalu lintas. Dampak kemacetan lalu lintas benyebabkan kerugian bagi pengguna jalan, pemborosan BBM serta kerusakan lingkungan seperti polusi udara akibatnya terjadi emisi karbon dioksida.
Emisi karena  kendaraan bermotor diukur dalam gram per kendaraan per km dari suatu perjalanan. Emisi kendaraan bermotor banyak terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Di mana pencemaran udara sendiri sangat erat hubungannya dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).