Mohon tunggu...
HMPSEP UNPAR
HMPSEP UNPAR Mohon Tunggu... Ilmuwan - Himpunan Mahasiswa Program Sarjana Ekonomi Pembangunan

HMPSEP

Selanjutnya

Tutup

Money

Stimulus Bank Sentral dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

30 April 2020   15:00 Diperbarui: 5 Mei 2020   12:57 2106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bank sentral adalah lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebijakan moneter di suatu wilayah negara dan memiliki peran untuk menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang yang berlaku di negara tersebut. Di Tiongkok fungsi bank sentral diselenggarakan oleh People’s Bank of China (PboC) sementara fungsi bank sentral di Amerika Serikat diselenggarakan oleh The Federal Reserve. Dan . Di Indoensia fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI)

Bank Indonesia  mempunyai tugas dalam merumuskan kebijakan moneter, menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Sebagaimana tercantum dalam UU No.23 Tahun 1999 bahwa tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, baik terhadap kestabilan tingkat harga barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi dan kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang asing. (Bank Indonesia, 2018)

Dunia kini dikejutkan dengan perkembangan pesat pandemi COVID-19 yang kasus penyebarannya masih terus bertambah setiap harinya, hal ini berdampak sangat besar terhadap perekonomian dunia. Penurunan ekonomi di Indonesia terlihat dari nilai tukar rupiah yang melemah. Sedangkan di Amerika Serikat angka pengangguran meningkat 4,4% dan terjadi penurunan tajam dalam penjualan karena tindakan lockdown di industri jasa. Penurunan ekonomi tiongkok terlihat dari ekspor yang anjlok 17,2% pada periode Januari-Februari 2020 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ini merupakan penurunan terparah sejak Februari 2019. Adapun pada Desember 2019, ekspor China meningkat 7,9%.

Dalam menghadapi pandemi tersebut, langkah yang perlu dilakukan dan dianggap efektif adalah dengan pembatasan sosial atau social distancing. Ketika terjadinya pembatasan sosial ini, konsekuensi yang akan muncul adalah pertumbuhan ekonomi yang terjun turun drastis. Perlambatan kegiatan ekonomi sudah terasa, terutama di sektor pariwisata, industri pengolahan, perdagangan, transportasi dan investasi. Kondisi Ini menjadi momen yang menuntut tindakan kebijakan yang terkoordinasi dan inovatif dari pengambil kebijakan ekonomi yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Stimulus Bank Indonesia dalam Memitigasi Pandemi Covid-19

Dalam rangka mengantisipasi perekonomian yang semakin menurun dan sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas moneter dan pasar keuangan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan sejumlah kebijakan diberlakukan untuk memperkuat stabilitas moneter dan berujung kepada pertumbuhan ekonomi.

Gubernur Bank Indonesia mengumumkan relaksasi kebijakan yang ditempuh untuk memperkuat stimulus ekonomi sesuai dengan kewenangan BI dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dalam rangka menghadapi krisis Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditandatangani Presiden Jokowi. ( Bank Indonesia, 2020)

Bank Indonesia memberlakukan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7-DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan memberlakukan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25%.

 Bank Indonesia membuat kesepakatan terbaru dengan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) yaitu Federal Reserve (the Fed). BI memperoleh Repurchase Agreement Line (REPO Line) dari the Fed dengan jumlah USD 60 miliar. Keberhasilan kerja sama ini memberikan keyakinan kepada investor asing, Repo Line digunakan jika BI memerlukan likuiditas dollar.

Bank Indonesia perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi melihat adanya dampaknya muncul pada 13 April 2020 bahwa nilai tukar Rupiah menguat 4,35% secara point to point dibandingkan dengan level pada akhir Maret 2020 ini didukung dari pasokan valas oleh pelaku domestik. ( Bank Indonesia, 2020)

Kemudian, BI  meningkatkan intensitas triple intervention di pasar spot DNDF, serta pembelian SBN di pasar sekunder agar terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamentalnya dan bekerjanya mekanisme pasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun