Mohon tunggu...
Miss Nindy
Miss Nindy Mohon Tunggu... -

I Like Coffee! ;)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Donny Imam Priambodo Bantah Ketum Nasdem Langgar Hukum

28 Maret 2019   13:50 Diperbarui: 28 Maret 2019   14:16 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta -- Bantahan dilayangkan oleh politikus Nasdem Donny Imam Priambodo soal desas-desus yang beredar bahwa Ketua Umum dari partai Nasdem Surya Paloh melanggar hukum mengenai masa kepemimpinan.

Donny yang saat ini masih berstatus anggota DPR ini menegaskan bahwa, tidak ada yang salah dari masa kepimpinan Surya Paloh jika mengacu pada AD/ART Partai Nasdem.

"Cari aja petikan AD/ART-nya. Bisa dibaca disitu kalau memang melawan hukum pasti sudah ribut," terang Donny saat dimintai keterangan, Rabu (27/3/2019).

Dengan demikian, Donny yang mencalonkan menjadi anggota legislatif dari daerah pemilihan Jawa Tengah III menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh kader Nasdem, Kisman Latumakulita bukan merupakan sebuah masalah di internal partai bos media tersebut.

"Tidak ada masalah itu," singkat Anggota Komisi XI DPR RI ini.

Sebelumnya, masa jabatan Ketum Nasdem Surya Paloh digugat ke PN Jakarta Pusat. Kader Nasdem, Kisman Latumakulita selaku penggugat mengatakan masa jabatan Paloh mestinya berakhir pada 6 Maret 2018.

Merujuk pada AD/ART Nasdem, diatur bahwa DPP, mahkamah partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.

Sementara, Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Amir Syamsudin pada 6 Maret 2013. (Bung)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun