Mohon tunggu...
HMIMPO Tarbiyah
HMIMPO Tarbiyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Universitas Islam Negeri Mataram

Mahasiswa UIN Mataram

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Demokrasi Raya yang Ternodai

4 Juni 2020   15:19 Diperbarui: 4 Juni 2020   17:58 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Andri, M.Y (Pemerhati Sosial)

Pemilihan umum atau yang disebut dengan  (pemilu), adalah sebuah pesta besar dalam sebuah Negara yang berasaskan demokrasi. Termasuk Indonesia itu sendiri, yang memulai pemilu sejak tahun 1955. Pemilihan umum merupakan upaya masyarakat dalam memilih dan memilah  siapa yang akan hendak menjadi sosok pemimpin kedepan. 

Dalam pemilihan umum, masyarakat bebas untuk menentukan siapa yang hendak di pilih tanpa ada nilai dan unsure kepaksaan didalamnya. Dan juga kita dapat mengartikan bahwa pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Dan jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam, baik itu dari presiden, gubernur, bupati ,walikota, hingga sampai keakarnya yang kebawah yaitu kepala Desa. Pemilihan Umum adalah suatu kegiatan politik yang sangat menarik di lingkungan sosial . 

Pemilihan Umum merupakan salah satu alat dan sarana pelaksanaan kedaulatan yang mendasar pada demokrasi perwakilan di negara. Pemilihan umum juga dapat dirumuskan sebagai mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada seseorang calon atau partai yang dipercayai melalui perolehan suara dari masyarakat . 

Dalam suatu lembaga perwakilan rakyat, seperti DPR atau DPRD, sistem pemilihan ini bisa berupa seperangkat metode untuk mentransfer suara pemilih kedalam suatu kursi dilembaga legislatif atau parlemen. Tetapi , ketika pemilihan itu terjadi pada seorang calon anggota legislatif, sistem pemilihan itu bisa berwujud seperangkat metode untuk menentukan seorang pemenang berdasarkan jumlah suara yang diperolehnya. Singkatnya sistem pemilihan ini berkaitan dengan cara pemberian suara, penghitungan suara, dan pembagian kursi.

Sistem pemilu di Indonesia tidak terlepas dari fungsi rekrutmen dalam sistem politik. Mengenai sistem pemilu bahwa rekrutmen seorang kandidat oleh partai politik bergantung pada sistem pemilu yang berkembang di suatu negara. 

Di Indonesia, pemilihan legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II) menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Lewat sistem semacam ini, partai-partai politik cenderung mencari kandidat yang populer sehingga punya daya tarik yang tinggi di mata para pemilih. Hal ini pula yang mendorong banyak artis (sinetron, lawak, penyanyi) yang tertarik untuk bergabung ke dalam sebuah partai politik.

Setiap sistem pemilu, yang biasanya diatur dalam peraturan perundang -- undangan setidak -- tidaknya mengandung tiga variabel pokok, yaitu penyuaran, distrik pemilihan, dan formula pemilihan. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang -- Undang Pemilu, tujuan dari sistem pemilu adalah melaksanakan kedaulatan Rakyat (Ps. 1 ayat 1) dan membentuk pemerintahan perwakilan (Ps 1 ayat 3 dan 4 ). 

Suatu ketentuan yang sejalan dengan prinsip demokrasi universal. Akan tetapi di dalam pengoperasiannya, penguasa menjuruskan tujuan tersebut untuk membangun legitimasi bagi suatu pemerintah yang stabil dan kuat melalui mobilisasi politik. Maka operasi pemilu secara demokratis yakni menyeimbangkan tujuan operasional tersebut dengan penggunaanya sebagai alat perjuangan kepentingan rakyat melalui pertisipasi politik dan sosialisasi politik,

Untuk mendapatkan posisi --posisi (jabatan) tersebut, wajib untuk melalui namanya pemilu. Tapi dalam seiring perkebangan Zaman yang semakin  maju dan penuh kebebasan berpikir, akhirnya tidak sedikit nilai positif yang ada dalam pesta demokrasi kini sudah mulai ternodai dengan politik praktis. 

Berbicara tentang demokrasi, secara tidak langsung kita akan membahas mengenai  masyarakat dengan pemimpinnya. Khususnya dalam pemilu, yang diamana pemilu ini adalah pemungutan suara rakyat sebagai kendaraan menuju sebuah jabatan dengan melalui voting suara dengan cara-cara tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun