Mohon tunggu...
H.M.Hamidi
H.M.Hamidi Mohon Tunggu... Lainnya - Berusaha Berdo'a Bersyukur Berpikir Positif

Pekerja Sosial, Pelaku Pemberdayaan, Praktisi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tahun Ajaran Baru di Tengah Ketidakpastian

26 Juli 2020   21:56 Diperbarui: 26 Juli 2020   22:04 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  1. Dok.HamidiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 pada tanggal 13 Juli 2020 yang lalu.p

Akan tetapi tidak semua sekolah bisa langsung menjalankan proses Pembelajaran secara serentak akibat pandemi covid-19.

Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1 tahun 2020 tentang  Merdeka Belajar yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia agar melakukan persiapan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,

- Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.

- Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran,

- Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah, dan Kemendikbud menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah maupun bahan ujian lainya melalui laman resmi Kemendikbud.

Proses pembelajaran yang dilakukan secara daring sejak terjadi covid-19 belum dapat dilaksanakan secara optimal disebabkan oleh berbagai faktor antara lain keterbatasan sarana pendukung, gangguan sinyal, kemampuan guru dan lain sebagainya.

Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai dengan kebiasaan normal baru (New Normal) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam kegiatan pembelajaran mengharuskan sekolah yang berada pada wilayah zona hijau untuk menyesuaikan jadwal belajar dengan jumlah siswa dan ketersediaan sarana pendukung pada masing masing sekolah.

Sedangkan bagi sekolah yang berada pada zona merah tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran melalui rumah masing masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun