Mohon tunggu...
H.M.Hamidi
H.M.Hamidi Mohon Tunggu... Lainnya - Berusaha Berdo'a Bersyukur Berpikir Positif

Pekerja Sosial, Pelaku Pemberdayaan, Praktisi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polemik Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid pada Masa Pandemi Covid-19

24 April 2020   14:29 Diperbarui: 24 April 2020   14:43 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

9) Dulu kalau ketemu jabat tangan..Sekarang kalau ketemu angkat tangan untuk lekas pergi..!!(Dunia sedang sakit).

10) Duni anak disuruh cuci kali sebelum tidur... Sekarang disuruh cuci tangan sebelum tidur..!!(Dunia sedang panik).

11) Dulu farfum yang kita bawa didalam tas....sekarang Hand Sanitizer Spray yang dibawa..!!(Dunia sedang dilanda ketakutan).

12) Dulu senyum itu sedekah... sekarang masker yang disedekahkan..!!(Dunia dilanda kesulitan).

13)  Dulu kata negatif tidak bagus... sekarang kata positif tidak bagus..!!(Dunia sedang bergetar).

14) Dulu pulang kampung membawa kebahagiaan..Sekarang pulang kampung disangka membawa penderitaan..!!(Dunia Sudah Aneh).

Polemik yang paling terasa terjadi ketika akan dilaksanaknnya Sholat Taraweh berjamaah pada sebuah Masjid disalah satu Desa di Kabupaten Lombok Timur dimana Masjid tersebut dijaga ketat oleh pihak keamanan baik dari TNI maupun dari kepolisian agar jama'ah/masyarakat setempat tidak melaksanakan Sholat Taraweh berjama'ah di Masjid tersebut atas dasar instruksi dari Bupati Lombok Timur. Padahal secara perundang undangan Kabupaten Lombok Timur belum menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB sebagai payung hukum dalam rangka percepatan penanganan  Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang seharusnya menjadi acuan untuk mencegah dan menangani penyebaran  Covid 19 di Indonesia.

Disatu sisi Ketentuan Hukum Fatwa MUI  Nomor 14 Tahun 2020 pada Poin (3) bahwa Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID 19, harus memperhatikan hal hal antara lain pada bagian (b) mengatakan "Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri aga tidak terpapar COVID 19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun". 

Berdasarkan fatwa tersebut Pemerintah Kabupaten Lombok Timur belum mendapatkan keputusan secara resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia apakah Lombok Timur termasuk kreteria kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi sehingga layak memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai dasar dalam melakukan tindakan terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut.

Terkait dengan hal ini pada poin (5) Fatwa MUI mengatakan "Dalam kondisi penyebaran COVID 19 terkendali, Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jama'ah sholat lima waktu, Sholat Taraweh dan sholat Ied di Masjid atau tempat umumlainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majlis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID 19.

Secara garis besar tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur secara ketat dibeberapa Masjid adalah bentuk kewaspadaan dan tanggungjawabnya terhadap warga dan masyarakat agar tidak terpapar Covid 19. Akan tetapi polemik muncul ketika masyarakat melihat adanya ketidakseimbangan antara tindakan yang dilakukan pemerintah dalam menangani orang yang ada di "Pasar" dengan orang yang ada di Masjid.  Padahal potensi terjadinya kontak fisik yang menyebabkan terjadinya penularan antara yang dipasar dengan yang dimasjid tidak jauh berbeda. Sementaraka ketika di Masjid pihak keamanan bertindak dengan tegas agar tidak diadakan sholat berjama'ah sedangkan di pasar pasar masih diberikan bebas berkumpul seperti biasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun