Mohon tunggu...
Sahabat Husnil
Sahabat Husnil Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Saya bernama Husnil Mubarak, berasal dari Kota Parepare, daerah yang sangat kecil namun sering di sebut Tana Uddani (bahasa bugis) yang berarti tanah yang selalu di rindukan. Memang Kota Parepare di apit oleh tiga daerah yakni Pinrang, Sidenreng Rappang dan Barru.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bawaslu Parepare Rapat Internal Bahas Sengketa Pemilu Serentak 2024

23 Juni 2022   22:59 Diperbarui: 23 Juni 2022   23:02 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok parepare.bawaslu.go.id

Meski masih dua tahun lagi hari H Pencoblosan, tetapi tahapan Pemilu sudah dimulai. Proses pendaftaran dan verifikasi partai politik pun akan dimulai 29 Juli sampai 13 Desember tahun ini (2022).

Dari 16 partai peserta pemilu, tidak semua dilakukan verifikasi faktual. Hanya partai politik yang diverifikasi faktual yaitu partai yang tidak memenuhi 4% Parliamentary Threshold.

Hal tersebut mengemuka pada acara Rapat Sosialisasi Perbawaslu tata cara penyelesaian sengketa yang diadakan Bawaslu Kota Parepare, Kamis (23/6/2022).

Rapat dilakukan di kantor Bawaslu Kota Parepare dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Parepare Muh. Zainal Asnun dan hadir juga Anggota serta seluruh staf Bawaslu Kota Parepare.

Muh Zainal menyampaikan bahwa pemahaman kerja teknis pada proses penyelesaian sengketa proses Pemilu sangat penting.

"Pemahaman kerja teknis seperti ini perlu juga semua tahu tentang regulasi dan tata caranya, dan ini berlaku untuk semua divisi. Terlebih lagi di proses penyelesaian sengketa pemilihan umum ini tidak ada kotak-kotak antara divisi, karena dalam pelaksanaannya butuh banyak staf yang berperan."

"Selain pimpinan butuh 2 pendamping staf saat mediasi, pada adjudikasi juga membutuhkan 4 pendamping staf. Dan diharapkan semua staf per divisi harus saling bersinergi di sengketa proses harus saling mendukung staf sekretariat," jelas Zainal.

Sengketa proses Pemilu tahun 2024 meliputi sengketa yang terjadi antara peserta Pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan pada Pasal 3 Perbawaslu 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, olehnya itu diharapkan kepada jajaran Bawaslu Kota Parepare agar memahami regulasi dan siap dalam melaksanakan tugas dan perannya saat mediasi maupun sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu tahun 2024.

Koordinator Divisi SDMO H. Ihdar Radhy mengatakan selain dari sengketa antar peserta politik dan sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu, ada juga sengketa lain yaitu sengketa biasa (perkelahian) yang terjadi diluar dari sengketa proses pemilu.

"Kejadian seperti ini biasa terjadi antar keluarga dan biasa terjadi di TPS, padahal kejadian seperti ini tidak ada sangkutannya dengan Pemilu, jadi jika terdapat kejadian seperti ini, kita sebagai pengawas pemilu harus pintar membaca situasi seperti ini yang terjadi di lingkungan sekitar kita dan penindakan apabila terjadi sengketa tersebut melalui polisi," ujar H. Ihdar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun