Kelihatannya hukum akan mendapat kesulitan untuk menjerat perbuatan ini, karena hukum hanya akan menjerat orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, seperti yang diatur Pasal 378 KUHP. Sedangkan kesimpulan informasi di atas, sekali lagi, merujuk pada sumber resmi dan terpercaya.
Tapi ada satu yang menjadi terang benderang, yaitu usaha ini adalah usaha yang rapih terencana, hingga (mungkin) tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum.
Merencanakan untuk mengambil keuntungan dari keresahan masyarakat, alaminya, pasti akan dianggap oleh orang banyak sebagai pelanggaran etika sosial. Pelakunya hampir dapat dipastikan akan kehilangan posisi sebagai orang terpandang di tengah-tengah masyarakat. Kalaupun masih ada yang dapat mempertahankan posisinya, kemungkinan besar akan mengunakan cara-cara pemaksaan kehendak.
Bola kini ada di tangan masyarakat luas, apakah masih bersedia menjadi konsumsi kepentingan dan keuntungan orang lain karena kecemasan berlebihan, atau mulai memberanikan diri untuk berpikir jernih dan selalu mengkonfirmasikan silang setiap informasi yang didapat mengenai wabah virus Corona.
Yang pasti, tak seorangpun di dunia ini dengan senang hati terjangkit virus yang tidak ada obatnya. Tapi demi pencegahan, akan dibutuhkan ketenangan untuk mengambil tindakan tepat dalam keadaan genting sekalipun.