Mohon tunggu...
M.Fikri Himmawan
M.Fikri Himmawan Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Bachelor Of Islamic Economics

Gagasan akan terus tumbuh dan mengalir, tidak pernah pudar jika dituangkan ke dalam tulisan

Selanjutnya

Tutup

Money

Komite Nasional Keuangan Syariah: Arah Baru Perjuangan Ekonomi Syariah di Indonesia

22 Mei 2019   16:50 Diperbarui: 22 Mei 2019   17:13 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berdasarkan survey penduduk antar sensus (Supas) 2015 jumlah penduduk di Indonesia pada tahun 2019 diperkirakan mencapai 266,91 juta jiwa dengan mayoritas penduduknya beragama islam menjadikan indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, maka dari itu seharusnya Indonesia dapat menjadi barometer pengembangan potensi ekonomi dan keungan syariah dalam skala global. 

Tantangan yang hari ini terjadi di Indonesia adalah permasalahan sumber daya manusia yang meliputi pendidikan, dan pembangunan yang meliputi infrastruktur agar distribusi dapat merata ke seluruh lapisan masyarakat, beberapa upaya telah dilakukan pemerintah terkait dengan pengembangan potensi ekonomi dan keuangan syariah agar mempunyai daya saing dalam skala global, dikutip dari otoritas jasa keuangan (OJK) industri keuangan syariah dalam dua dekade terakhir mengalami pencapaian yang sangat signifikan.

Hal ini sesuai dengan roadmap yang dicanangkan oleh OJK terkait dengan perbankan syariah 2015 - 2019 hal ini membuktikan bahwa pemerintah serius dan konsisten untuk terus melakukan upaya dalam mendorong perkembangan industri perbankan syariah agar dapat tumbuh sehat, berkelanjutan dan memiliki respon positif terhadap masyarakat muslim di Indonesia serta dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung inklusi keuangan (financial inclusion) khususnya bagi nasabah muslim yang mengiginkan layanan keuangan yang memenuhi prinsip syariah pada berbagai lapisan masyarakat mulai dari yang terbawah (grass-root) hingga setingkat korporasi (corporate).

 Di indonesia terdapat lebih dari 5000 institusi yang terdiri atas 34 bank syariah, 58 operator takaful atau asuransi syariah, 7 modal ventura syariah, 163 bank pengkreditan rakyat syariah dan  4000 hingga 5500 koperasi syariah atau Baitul maal wat Tamwil yang tersebar luas di indonesia kemudian terdapat satu institusi pegadaian syariah. Dengan jumlah institusi yang tidak bisa dibilang sedikit itu, secara perkembangan keuangan syariah indonesia masih berada jauh secara indikator market shares dibandingkan negara dengan mayoritas muslim lainnya, seperti arab saudi yang mencapai 51,1 persen, malaysia 23,8 persen dibandingkan dengan indonesia yang masih relatif kecil yaitu 5,3 persen terhadap industri perbankan nasional di tahun 2016. 

Melihat fenomena tersebut dan sekaligus menjawab tantangan pengembangan potensi ekonomi dan keuangan syariah, pemerintah merespon hal tersebut dengan positif dengan cara membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) melalui peraturan presiden nomor 91 tahun 2016 tentang komite keuangan syariah. Komite ini dipimpin langsung oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI, kemudian ada Dewan Pengarah yang beranggotakan sepuluh pimpinan dari unsur pemerintahan dan otoritas terkait, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia. 

Tugas-tugas komite selanjutnya dilaksanakan oleh manajemen eksekutif.  Agenda pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) ini dalam rangka wujud komitmen pemerintah dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah secara serius dengan melibatkan seluruh elemen dan pemangku kepentingan.

Sebagai lembaga koordinasi untuk melaksanakan berbagai fungsi strategis dalam upaya perbaikan industri keuangan syariah, KNKS mendorong peran jasa keuangan syariah secara inklusif masuk dalam sektor riil, seperti pembiayaan syairah untuk industri pariwisata halal, dan keberadaan KNKS diharapkan mampu mengedukasi masyarakat terkait dengan berjamaah membangun ekonomi umat lewat industri keuangan syariah dan untuk industri keuangan syariah baik itu industri keuangan non bank (IKNB) dan industri keuangan perbankan dengan dicanangkan KNKS harapannya dapat memetakan potensi nasabah muslim di indonesia dengan cara memberikan pilihan dan layanan instrumen dan bentuk layanan perbankan yang lebih variatif dan inovatif dengan berbagai keunggulan, termasuk terciptanya  silaturahmi antar lembaga keuangan syariah yang mendorong terciptaya pendalaman pasar keuangan (financial deepening) dan stabilitas sistem keuangan syariah dengan semangat yang dibangun adalah gotong royonng dalam membangun ekonomi keumatan (Iqtishaduna)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun