Mohon tunggu...
Siami Khadijah Maysaroh
Siami Khadijah Maysaroh Mohon Tunggu... -

bahwa keberadaan hidup adalah menyatakan kebenaran sebanyak kebenaran yang kita punya.. dan Tuhan telah sediakan kebenaran disetiap kebenaran yang kita temukan!! BarokalLah!!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pro Kontra “Legalisasi Prostitusi” di Bengkulu

21 Desember 2012   04:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:16 1800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia


LEGALISASI PROSTITUSI, mungkin respon awal yang keluar ketika kita mendengar kata-kata ini adalah pengutukan keras atas nama apapun dan atas dasar apapun. Karena memang dalam perspektif apapun dan paham apapun, kegiatan prostusi adalah melanggar norma-norma dan tatanan nilai kemanusiaan, terlebih dalam etika berpikir orang timur.

“Prostitusi itu zina! Melanggar agama!! Merusak moral!!”. Statement semacam itulah yang keluar kira-kira ketika teman-teman diminta komentar mengenai Legalisasi Prostitusi. Maka saya tergelitik dan mencoba membedah sedikit framing yang terbangun dimasyarakat hari ini.

Dalam pengertiannya Legalitas adalah keabsahan atau pengakuan yang tertulis. Sedang Prostitusi adalah aktivitas seksual yang berorientasi pada materi semata. Maka, ditarik sebuah kesimpulan kecil bahwa, Legalitas Prostusi adalah pengakuan atas keberadaan prostitusi dalam sebuah wilayah tertentu. Namun perlu digaris bawahi bahwa pengakuan yang dimaksusd adalah bukan pengakuan atas adanya aktivitas prostitusi yang ada dalam sebuah lokalisasi pelacuran.

Dari sini, yang perlu kita cerdasi bersama-sama adalah, ketika prostitusi dilegalisasi maka pemerintah bertanggung jawab atas pemenuhan hak dan kebutuhan setiap orang yang berada didalam wilayah prostitusi tersebut. Juga atas keamanan dan keselamatan diri sebagai bagian dari masyarakat tersebut. Dan pemenuhan hak dan kebutuhan tersebut adalah salah satu upaya pemerinta dalam memenuhi hak asasi mereka sebagai manusia.

Secara moril maka saya menentang keras dilegalkannya prostitusi di Bengkulu, hanya saya pun kembali tidak bersepakat ketika prostitusi lantas di bubarkan tanpa solusi. Kita ketahui sendiri bahwa Bengkulu telah pernah mencoba melakukan pembubaran lokalisasi prostitusi sebelumnya. Tapi yang ada seperti apa? Justru keberadaan para pedila(Perempuan yang dilacurkan) semakin menyebar kesemua tempat di wilayah masyarakat Bengkulu. Dengan begitupun kemudian aktivitas prostitusi terjadi disetiap lini tempat, hal ini juga dikarenakan tidak ada bentukan solusi yang diberikan kepada para pedila yang diusir dari wilayah lokalisasi tersebut. Sedang kebutuhan ekonomi setiap waktu menuntut untuk dipenuhi.

Langkah cepat untuk mengurangi dampak dari momok prostitusi ini adalah dilakukannya lokalisasi. Pengkotakan pelaku prostitusi dalam sebuah tempat yang ditujuakan untuk mengurangi penyebaran dan meluasnya dampak secara psikologi dan social masyarakat.

Bentuk pelegalan adalah bukan pada aktivitas prostisusi didalamnya, namun melakukan sebuah bentuk management atas tempat tersebut yang kemudian melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak para pedila (perempuan) didalamnya yang bersahabat dengan mereka tentunya.

Pemenuhan atas hak untuk mendapatkan pendidikan dan informasi, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, hak atas hasil kerjanya, hak atas kebutuhan lain diruang-ruang public kemasyarakatan adalah yang menjadi tuntutan bagi seluruh elemen masyarakat. Pengahpussan stigma-stigma negative atas mereka yang menjadi pedila adalah PR tersendiri bagi masyarakat.

Ketika secara logika seorang pedila mendapatkan hak atas hasil kerjanya, maka dalam kurun waktu tertentu pedila akan mendapatkan pengahasilan yang dapat membuat mereka memiliki pilihan atas ruang lain dalam masyarakat. Pemenuhan lain yaitu pada, pemenuhan atas hak pendidikan dan informasi, ketika secara pendidikan mereka maju dan berdaya maka mereka akan mendapatkan pilihan untuk memilih kesempatan hidup lain yang lebih baik tentunya diluar prostitusi.

Perspektif lain yaitu, dengan legalitas prostitusi, pihak pedila yang mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dapat dilaporkan kepada pihak berwajib, karena secara legal mereka mendapatkan perlindungan hukum sebagai manusia yang harus diperlakukan sebagai manusia.

Misalnya pada sebuah kasus, seorang pedila melakukan kesepakatan transakasi kepada pelagannya, namun atas dalih ketidaknyamanan pelanggan kemudian menolak untuk menggunakan kondom lantas memaksa si pedila untuk melayani-nya tanpa kondom. Dari sisi kesehatan pedila mendapat ancaman akan tertularnya berbagai macam penyakin, semisal HIV/AID dan IMS. Namun karena kesepakatan transaksi yang sepihak akhirnya pedila dipaksa dan terpakasa melayani pelanggan tersebut. Hal-hal semacam inilah yang kemudian dapat dilaporkan kepada pihak penegak hukum, karena melakukan perlakuan yang mebahayakan si pedila

Kasus lain misalnya. Seorang pedila harus menyetorkan sebagaian besar hasil kerjanya kepada mucikari secara terpaksa, karena tuntutan keamanan, dan lain-lain yang secara sepihak menguntungkan pihak mucikari, maka secara logis jelas ini meyalahi. Si pedila mengalami ketidak adilan secara ekonomi oleh sang mucikari. Dan perlakuan ini dapat kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib untuk memenuhi hak mereka secara ekonomi dalam bidang penegakan hukum.

Namun secara etika penolakan adalah benar atas adanya prostitusi disekitar kita hari ini. Bahwa momok in adalah PR kita bersama-sama. Lantas mari sama-sama menawarkan konsep dan aplikatif konkrit pada masalah ini. Semkain banyak tawaran konsep dan pilihan solusi yang ditampilkan maka akan semakin mudah pula menyelesaikan masalah besar ini.

*Tulisan ini juga dimuat pada website resmi cahayaperempuan.com

Cahaya Perempuan Women Crisis Center Bengkulu

CP-WCC Office _ Jalan Indragiri 1 No. 3 Padang Harapan Bengkulu 38225 Telp. (0736) 348186

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun