Mohon tunggu...
HIMIESPA FEB UGM
HIMIESPA FEB UGM Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada

Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi (HIMIESPA) merupakan organisasi formal mahasiswa ilmu ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada DI Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Lika-liku Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja Indonesia

7 April 2019   18:18 Diperbarui: 7 April 2019   19:14 4484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh: Yusuf Fajar Mukti, Ilmu Ekonomi 2017, Staf Departemen Kajian dan Penelitian 2019

Sumber: Halimatussadiah (2017)
Sumber: Halimatussadiah (2017)

Hal lainnya yang dapat kita amati adalah terkait persentase jumlah penyandang yang berpartisipasi di dunia kerja di Indonesia. Terlihat pada tabel 4 bahwa persentase partisipasi PD di dunia kerja adalah hanya sebesar 56.72% untuk yang pertama dan 20.27% untuk yang kedua, jauh lebih rendah dari partisipasi Non-PD yang berada di angka 70.40%. Kondisi tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh berbagai diskriminasi yang diterima oleh penyandang disabilitas, baik diskriminasi kelembagaan, lingkungan, fisik, maupun sosial, yang menyurutkan niat mereka untuk memasuki dunia kerja (Yeo & Moore, 2003). 

Tidak hanya itu, jumlah PD yang tidak masuk ke dalam kategori angkatan kerja yang berstatus sebagai pelajar memiliki persentase yang jauh lebih kecil (0.84% untuk PD-Ringan dan 0.85% untuk PD-Berat) dibandingkan dengan jumlah pelajar Non-PD (9.74%). Hal tersebut mengindikasikan betapa sulitnya Penyandang disabilitas dalam memasuki dunia pendidikan, dikarenakan biaya yang lebih mahal dan prospek tingkat pengembalian investasi pendidikan (Return to education) yang rendah (Halimatussaidah, 2017).

Sumber: Halimatussadiah (2017)
Sumber: Halimatussadiah (2017)
Terlepas dari simpang siurnya data terkait jumlah penyandang disabilitas tersebut, 7 November 2018 lalu situs berita Tempo.co melansir bahwa dari 440 perusahaan dengan tenaga kerja sekitar 237 ribu orang, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen saja. Situs tersebut juga menerangkan bahwa berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2017, penduduk usia kerja disabilitas nasional sebanyak 21,9 juta orang. Dari jumlah tersebut, hanya 10,8 juta orang yang sudah bekerja. 

Jika dilihat dari data yang telah disajikan di atas, dapat diasumsikan masih banyak perusahaan yang belum memfasilitasi dan menerima pekerja difabel serta masih minimnya jaminan perlindungan perusahaan untuk melindungi para pekerja difabel. Bukan hanya jaminan perlindungan, bahkan kesejahteraan para pekerja difabel pun sebenarnya dilindungi oleh UU. Diamanatkan dalam Pasal 67 UU N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa :

(1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

(2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian fasilitas terhadap penyandang disabilitas penting dalam kaitannya untuk memberikan kesejahteraan yang merata untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali dan menjalankan amanat undang-undang yang berlaku. Berangkat dari hal ini, maka masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintah dalam mengakomodasi penyandang disabilitas ke depan, khususnya di dunia kerja.

Referensi:

  1. Badan Pusat Statistik. (2018). Labor Force Situation in Indonesia August 2018. Badan Pusat Statistik: Jakarta. 
  2. Halimatussadiah, A., Agriva, M., & Nuryakin, C. (2017). Persons with Disabilities (PWD) and
  3. Labor Force in Indonesia : A Preliminary Study (LPEM-FEUI No. 003). Jakarta.
  4. International Labour Organization. (2017). Laporan Akhir- Memetakan Penyandang Disabilitas (PD) di Pasar Tenaga Kerja Indonesia. Jakarta: ILO.
  5. Yeo, R., & Moore, K. (2003). Including Disabled People in Poverty Reduction Work: ''Nothing
  6. About Us, Without Us''. World Development Vol. 31, No. 3, pp. 571--590.
  7. WHO. (2011). World Report on Disability 2011. American Journal of Physical Medicine Rehabilitation Association of Academic Physiatrists, 91, 549. http://doi.org/10.1136/ip.2007.018143.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun