Mohon tunggu...
HIMIESPA FEB UGM
HIMIESPA FEB UGM Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada

Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi (HIMIESPA) merupakan organisasi formal mahasiswa ilmu ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada DI Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebijakan Populis di Tahun Politis

13 Mei 2018   17:57 Diperbarui: 17 Juli 2018   07:45 1148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh: Ghifari Ramadhan Firman, Ilmu Ekonomi 2016, Staf Ahli Departemen Kajian dan Penelitian HIMIESPA 2018

Oleh: Ghifari Ramadhan Firman, Ilmu Ekonomi 2016, Staf Ahli Departemen Kajian dan Penelitian HIMIESPA 2018

Tahun 2018 telah memasuki bulan kelima. Sejauh ini, perekonomian Indonesia masih belum dapat lepas dari jeratan ketidakpastian global. Wacana kenaikan TheFed Fund Rate, perbaikan ekonomi global serta perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China cukup membuat perekonomian Indonesia tertekan. Disamping tekanan eksternal, kondisi internal Indonesia banyak mempengaruhi perekonomian Indonesia hingga kebijakan yang ditempuh.

Tekanan eksternal membuat nilai tukar rupiah terhadap dollar mengalami kontraksi hingga menembus 14 ribu rupiah per dollar. Upaya -- upaya yang dilakukan untuk menekan pelemahan rupiah seperti intervensi pasar oleh Bank Indonesia (BI) masih belum efektif. Pada bulan Januari 2018, cadangan devisa Indonesia masih sebesar 131.98 miliar USD. 

Sedangkan per bulan April 2018, cadangan devisa Indonesia turun menjadi 124.869 miliar USD. Artinya, sekitar tujuh miliar USD telah digelontorkan dalam kurun waktu empat bulan. Namun, rupiah masih belum menunjukkan tanda -- tanda perbaikan.

Disisi lain, tekanan internal yang membayangi yaitu pilkada serentak 2018 dan pemilu 2019. Sebenarnya tidak tepat mengatakan gelaran pilkada maupun pemilu adalah tekanan, karena adanya pilkada serentak maupun pemilu 2019 dapat mendorong konsumsi masyarakat yang selama ini melemah. Tetapi, gelaran dua gawe besar ini banyak mempengaruhi kebijakan pemerintah, khususnya di awal tahun 2018 ini.

Keputusan pemerintah untuk menambah alokasi dana subsidi BBM untuk jenis solar cukup mengejutkan. Pemerintah menyatakan adanya peningkatan subsidi solar sebesar Rp500 per liter, sehingga subsidi solar menjadi Rp 1.000 per liter. Penambahan alokasi subsidi solar per liter akan merogoh kocek pemerintah empat hingga lima triliun rupiah. Meskipun hal ini didasari oleh harga minyak dunia yang terus meningkat, menarik untuk melihat motif apa yang melatarbelakangi keputusan pemerintah ini.

Kontradiktif

Jika kita meninjau kebelakang, pemerintahan Jokowi justru getol menghapus subsidi yang memberatkan negara. Dimulai pada tahun 2015, ketika subsidi untuk premium dihapus dan diganti dengan subsidi tetap untuk solar. Pada saat itu, harga premium naik sebesar Rp500 per liter menjadi Rp7.400, sedangkan untuk solar menjadi Rp6.900 per liter. 

Anggaran subsidi BBM pada tahun 2014, sebelum dicabut, mencapai Rp210,7 triliun. Hal yang sama juga terjadi pada subsidi listrik. Pemerintah pada tahun 2017 memutuskan untuk mencabut subsidi listrik untuk golongan 900VA secara bertahap, yaitu pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017 dan 1 Mei 2017. Jumlah pelanggan terdampak sebesar 19.1 juta pelanggan, dengan 4.1 juta pelanggan masih dapat menikmati subsidi listrik. 

Subsidi listrik kemudian disempurnakan merujuk pada Basis Data Terpadu (BDT), agar lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar -- benar membutuhkan.

Pemerintah berdalih bahwa subsidi BBM dan listrik tidak tepat sasaran, sehingga lebih baik dana subsidi digunakan untuk proyek infrastruktur. Pada tahun 2015 setelah adanya pencabutan subsidi BBM, anggaran infrastruktur pemerintah mencapai Rp256,1 triliun, meningkat jauh dari tahun 2014 yang sebesar Rp154,7 triliun. Anggaran infrastruktur terus mengalami peningkatan hingga pada tahun 2018, yakni sebesar Rp410 triliun. Artinya, sejak pencabutan subsidi BBM anggaran infrastruktur telah meningkat hampir dua kali lipat.

Maka dari itu, keputusan pemerintah untuk menambah alokasi subsidi solar menjadi sorotan. Karena kebijakan ini kontradiktif dengan apa yang dilakukan pemerintah sebelumnya. Terlebih pemerintah menyatakan tidak akan menaikkan harga premium dan solar serta listrik hingga tahun 2019. Mengapa kebijakan pemerintah yang sebelumnya cenderung tidak populis kemudian menjadi populis?

Dilematis

Meskipun pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga premium dan solar hingga tahun 2019, harga minyak dunia justru terus meningkat. World Bank melansir harga minyak dunia per April 2018 rata -- rata untuk segala jenis mencapai 68.79 Dollar AS per barrel, meningkat sebesar 31 persen year on year atau tujuh persen month to month. Padahal, dalam asumsi makro Kemenkeu sebagai dasar penyusunan APBN 2018, pemerintah mengasumsikan harga minyak dunia sebesar 48 Dollar AS per barrel, yang berarti ada selisih sekitar 12 Dollar AS per barrel. 

Selisih ini, secara keseluruhan, cukup besar mengingat konsumsi BBM Indonesia yang mencapai 1.6 juta barel per hari. Hal ini menyebabkan pemerintah memutuskan untuk meningkatkan alokasi dana subsidi solar dan harga jual pertamax, agar harga premium dan solar tetap.

Kebijakan pemerintah lainnya yang menarik adalah penetapan harga jual batu bara untuk domestic market obligation (DMO). DMO merupakan skema yang mewajibkan perusahaan dalam negeri untuk menjual produknya didalam negeri, dalam hal ini perusahaan batu bara. Dengan adanya DMO, perusahaan batu bara tidak dapat serta merta melakukan ekspor, tetapi juga harus mematuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

 Pemerintah menetapkan harga batas bawah dan atas DMO dengan kisaran 50 Dollar AS hingga 70 Dollar AS per ton. Kebijakan ini merupakan antisipasi dari tren haga batu bara yang terus naik. 

Sejak bulan Februari 2016, harga batu bara telah meningkat dua kali lipat dan diperkirakan akan terus meningkat. Kenaikan harga batu bara disebabkan oleh perbaikan perekonomian global, terutama China dan AS.

Pemberlakuan skema DMO sejatinya bertujuan untuk mempertahankan tarif listrik hingga tahun 2019. Karena sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia menggunakan batu bara sebagai bahan input, maka penting bagi pemerintah untuk mempertahankan harga batu bara agar tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

Lebih mengejutkan lagi, pemerintah membatalkan 14 proyek strategis nasional senilai Rp 264 triliun dengan dalih tidak memeuhi syarat. Tentu kebijakan ini menjadi tanda tanya besar. Pemerintahan Jokowi yang dikenal sangat pro infrastruktur, secara tiba -- tiba membatalkan beberapa proyek strategis nasional. Melihat trek kebijakan dan keadaan perekonomian Indonesia, kebijakan ini dirasa cukup akal. 

Dengan adanya pembatalan 14 proyek strategis nasional, pemerintah memiliki lebih banyak ruang fiskal untuk membiayai subsidi BBM dan listrik nantinya.

Pemerintah juga meningkatan alokasi bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) serta Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN -- PBI). Pertumbuhan nilai bantuan sosial untuk triwulan satu tahun 2018 mencapai 88 persen, year on year. Angka ini cukup besar dibandingkan dengan pertumbuhan alokasi dana bantuan sosial yoy pada triwulan satu tahun 2017, yaitu tiga persen. Bahkan, alokasi dana bantuan sosial pada triwulan satu tahun 2016 berkurang 38 persen yoy.

Tahun Politik

Disaat pengeluaran pemerintah meningkat untuk kebijakan populis, penerimaan negara justru mengalami perlambatan. Pemerintah menargetkan pada triwulan satu tahun 2018, target pajak yang terkumpul sebesar enam belas persen dari keseluruhan APBN. Namun, pajak yang terkumpul tidak mencapai target, yaitu sebelas persen dari keseluruhan APBN. Disisi lain, tax ratio Indonesia masih belum dapat beranjak dari kisaran 10 persen dari PDB.

Kemudian, pemerintah perlu melakukan antisipasi terhadap tekanan global yang masih berlangsung. Ancaman kenaikan Fed Fund Rate dan pengurangan stimulus oleh European Central Bank dapat memperburuk gelombang capital outflow yang sedang terjadi. Dari dalam negeri, pelemahan rupiah juga dipengaruhi oleh pembayaran dividen serta pembayaran bunga utang yang biasanya terjadi pada pertengahan tahun. 

Bank Indonesia perlu memikirkan kembali keputusan untuk mempertahankan BI 7 Days Repo Rate. Karena intervensi pasar terbukti tidak manjur, terlihat dari IHSG yang terus terpuruk. Sudah saatnya Bank Indonesia menggunakan instrumen lainnya seperti suku bunga.

Kombinasi pelemahan rupiah dan meningkatnya harga minyak dunia akan berdampak terhadap harga BBM di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh konsumsi minyak Indonesia lebih besar ketimbang produksinya. 

Produksi minyak Indonesia per hari sekitar 800 ribu barrel, sedangkan konsumsi minyak Indonesia setiap harinya yaitu sekitar 1.6 juta barrel. Terdapat selisih kurang lebih 800 ribu barrel atau hampir dua kali lipat antara produksi dan konsumsi. Selisih ini nantinya dipenuhi melalui impor dan impor dipengaruhi oleh kurs rupiah.

Tampaknya karena selama ini rakyat telah "dihajar" oleh pencabutan subsidi BBM, listrik hingga Dirjen Pajak yang begitu agresif mengejar pajak, kali ini pemerintah berpikir saatnya untuk (sedikit) memanjakan rakyat. 

Tentu yang menjadi perhatian adalah apakah kebijakan ini diambil "murni" untuk kepentingan perekonomian dalam jangka panjang, seperti tujuan pembangunan infrastruktur besar-besaran, atau lebih untuk kepentingan popularitas sesaat yang mengorbankan banyak hal, walaupun di permukaan terlihat menyenangkan? Semua ada pada keputusan pembaca untuk menilai dan memutuskan.

Untuk kritik dan saran: himiespa.dp@gmail.com

Referensi

Bloomberg. (2018). Bloomberg Professional. Available at: Subscription Service (Accessed: 10 May 2018)

[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9] [10]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun