Mohon tunggu...
Money

jika belum memahami saham syariah?bacalah artikel ini!

19 April 2017   11:02 Diperbarui: 10 Mei 2017   12:11 825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perusahaan terbatas. Dengan demikian si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut.  Adapun keuntungan yang diperoleh dari saham yang dikenal dengan nama deviden.  Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari memegang saham ini antara lain:

  • Deviden yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
  • Right yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
  • Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.

 Di samping itu, dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder pemegang saham dimungkinkan memperoleh capital gain yaitu selisiih antara harga beli dengan harga jual saham. Namun pemegang saham harus siap menghadapi resiko capital loss yang merupakan kebalikan dari capital gain serta risiko likuiditas, yaitu ketika perusahaan yang sahamnya dimiliki kemudian dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut dibubarkan, maka hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan).

Sedangkan saham syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Jadi, Saham merupakan surat berharga yang mempresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan.  Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti minuman beralkohol. Penyertaan modal dalam bentuk saham yang dilakukan pada suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang dapat dilakukan berdasarkan akad musyrakah dan akad mudharabah. Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. ( menurut Dr. Andri Soemitra, M.A., 2009 Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, hlm. 137-138).

Dalam hal ini, produk syariah lain di Bursa Efek Jakarta. Yang juga muncul sebelum hadirnya pasar modal syariah adalah Jakarta Islamic Index (JII).  JII merupakan pengelompokkan saham-saham 30 emiten yang dipandang paling mendekati kriteria syariah. Mulai diluncurkan pada tahun 2000, seleksi yang dilakukan terhadap saham-saham yang dimasukkan dalam kelompok JII meliputi seleksi yang normative dan finansial.

Adapun seleksi normative meliputi  kegiatan usaha emiten yang bertentangan dengan prinsip Syariah, diantaranya :

  • Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
  • Usaha lembaga keuangan konvensional (riba) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

Sedangkan seleksi finansial di antaranya:

  • Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip hukum islam dan sudah tercatat lebih dari tiga bulan.
  • Memilih saham berdasarkan laporan tahunan atau tengah tahunan berakhir yang memiliki kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.
  • Memilih 60 saham dari susunan di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.
  • Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rat nilai perdgangan selama satu tahun terakhir.

Denganmengacu pada proses seleksi yang dilakukan terhadap saham-saham yang tercatat pada JII, terlihat bahwa saham-saham JII tidak hanya sesuai dengan kriteria syariah tetapi juga merupakan saham-saham pilihan dalam hal kapitalis pasar tertinggi serta volume perdagangan juga tertinggi. (menurut Muatafa Edwin Nasution, M.Sc,.MAEP, Ph,D,. 2006 Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, hlm

Instrument saham syariah

Pada umumnya perusahaan yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan (emiten) yang melakukan penawaran umum ada dua macam yakni saham biasa dan saham istimewa. Perbedaan antara saham biasa dan saham istimewa adalah berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak tersebut meliputi hak atas menerima deviden, dan memperoleh bagian kekayaan  

Ada beberapa ciri-ciri dari saham istimewa antara lain:

  • Hak utama atas deviden, artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima deviden.
  • Penghasilan tetap, artinya pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.
  • Tidak memiliki hak suara artinya pemegang saham istimewa tidak mempunyai suara dalam RUPS
  • Jangka waktu tidak terbatas, saham istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, akan tetapi dengan syarat bahwa perusahaan mempunyai hak untuk membeli kembali saham istimewa tersebut dengan harga tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun