Mohon tunggu...
Hilyatul Jannah
Hilyatul Jannah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa politeknik keselamatan transportasi jalan

moodyan girl

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Pancasila terhadap Kekerasan Orangtua kepada Anak

7 November 2022   16:52 Diperbarui: 7 November 2022   16:55 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan pada anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Kekerasan terhadap anak terjadi dirumah anak itu sendiri, disekolah, atau di lingkungan tempat anak bermain dan berinteraksi dengan orang lain.

Bentuk-bentuk kekerasan pada anak:

Kekerasan emosional : Kekerasan emosional adalah kekerasan yang menyerang mental anak, berupa menyakiti perasaan, meremehkan, mempermalukan, merendahkan, dan tindakan lain yang menyakiti dan mengganggu perkembangan anak. Contoh kekerasan emosional adalah mempermalukan anak didepan orang banyak dan berteriak didepannya.

Tanda-tanda kekerasan emosional meliputi: Kehilangan kepercayaan diri, Menarik diri dari aktivitas sosial, teman-teman, atau orangtua, Terlihat depresi dan gelisah.

Kekerasan Fisik : Banyak orangtua diluar sana yang belum menyadari bahwa mereka sudah melakukan kekerasan fisik pada anak. Mereka menganggap bahwa menghukum anak secara fisik merupakan salah satu cara mendidik yang bias membuat anak disiplin. Tanda-tanda kekeraasan fisik yang dialami anak bias terlihat dengan adanya cedera, lebam, maupun bekas luka di tubuh

Kekerasan Seksual : Pelecehan seksual tidaak hanya dalam bentuk kontak tubuh. Mengekspos anak pada situasi seksual atau materi yang melecehkan secara seksual, walaupun tidak menyentuh anak, termasuk dalam kekerasan atau pelecehan seksual pada anak. Tanda-tanda kekerasan pada anak biasanya berupa punya penyakit menular seksual, masalah pada organ intim, dan hamil.

Penelantaran Anak : Penelataran atau pengabaian terhadap anak adalah suatu perilaku tidak peduli kepada anak. semakin lama pengabaian dan kekerasan berlanjut, semakin kecil pula kemungkinan anak untuk bisa pulih secara fisik maupun emosional.

Dampak Kekerasan pada anak: Kekerasan pada anak berdampak kematian, Luka atau Cedera, Gangguan perkembangan otak dan saraf, Gangguan kesehatan, sulitnya anak memiliki kepercayaan diri, selalu merasa tidak berharga, kesulitan mengatur emosi

Faktor-faktor yang dapat menyebabkan kekerasan pada anak: Pengetahuan, pengalaman orangtua, dukungan orangtua terhdapa anak dengan cacat fisik, ekonomi, dan lingkungan, keegoisan orang tua yang masih kuat disebabkan karna beberapa faktor seperti pernikahan dini.

Selain dari beberapa faktor diatas, kemungkinan besar penyebab kekerasan terhadap anak yang dilakukan orangtua disebabakan karna, permasalah ekonomi. Ketika para orang tua sudah kelelahan bekerja, dan ketika pulang atau bertemu dengan anak mereka, dan para anak tidak sesuai dengan apa yang mereka inginkan atau harapkan maka ini bisa memicu kekerasan pada anak dalam rumah tangga.

Solusi untuk mengurangi kekerasan yang terjadi pada anak adalah: Mencegah pernikahan dini, Menambah pengetahuan orangtua dalam mendidik anak dengan mengikuti penyuluhan, Membangun komunikasi yang baik antara orangtua dan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun