Mohon tunggu...
Inovasi

Mulai 1 April Transportasi Online Dibatasi

22 Maret 2017   10:36 Diperbarui: 22 Maret 2017   10:45 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

MARAKNYA aksi saling serang antara sopir angkot dan pengemudi ojek online berujung pada pembatasan operasional kendaraan. Mulai 1 April 2017, jumlah transportasi online dibatasi. Bahkan tarifnya akan diatur pemerintah. Ini dikeluarkan pasca terjadinya mogok massal di wilayah Bogor serta aksi anarkis di sejumlah daerah yang membuat banyak korban berjatuhan.

Usai mogok massal, ri­buan sopir angkot mengger­uduk kantor balaikota. Massa menuntut Walikota Bogor Bima Arya menghentikan operasional angkutan online yang dianggap merugikan.

Di hadapan massa, Bima menyatakan akan membatasi jumlah transportasi online yang kerap membuat banyak sopir angkot gelisah. Bahkan, setiap kendaraan berbasis online juga akan dikenakan biaya pajak serta membayar Kir.

“Saya paham, sangat pa­ham, ojek online ini mem­buat gelisah sopir angkot. Untuk itu mulai 1 April akan ada peraturan baru dari pemerintah pusat soal pem­batasan driver online. Semua transportasi harus diperlaku­kan adil termasuk transpor­tasi online,” ujar Bima.

Dalam aturan pembatasan yang berlaku pada 1 April mendatang, pihaknya juga akan menetapkan tarif resmi transporatsi online sesuai peraturan menteri (permen).

“Kita atur agar tidak ter­lalu mahal. Untuk roda dua, khusus di Jakarta, Bogor, De­pok, Tangerang dan Bekasi akan diatur Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Semua mulai dari tarif, kuota dan lain-lain akan diatur untuk roda dua,” sebutnya.

Sementara adanya keribu­tan antara sopir angkot dan pengemudi ojek online, poli­tisi Partai Amanat Nasional ini meminta ada moratorium transportasi online kepada pemerintah pusat dan pe­rusahaan berbasis daring itu. Menurutnya, itu perlu dilakukan hingga keadaan kembali kondusif, mengingat banyaknya gesekan antara angkot dengan transportasi online.

“Saya mengusulkan kemen­terian agar tidak menyetujui aplikasi online roda dua yang baru. Jadi sekarang di­setop dulu. Saya minta tidak mengeluarkan izin sebelum payung hukumnya jelas,” kata dia kepada awak media.

Namun, ia memastikan tidak akan melarang opera­sional ojek online yang saat ini sudah ada. Menurutnya, solusi terbaik saat ini adalah tidak menambah armada kendaraan berbasis daring hingga ada payung hukum yang jelas.

“Tidak, yang melarang bu­kan kita. Kita usulkan tidak ada izin baru. Kalau saya usulkan disetop dulu lah. Karena ini kondisinya tidak kondusif, (tunggu) sampai ada landasan hukum yang jelas,” tambah Bima.

Sementara itu, lantaran takut operasionalnya disetop pemerintah kota, sejum­lah pengemudi ojek online mengerahkan massa un­tuk berkumpul di Lapangan Kresna. Mereka ingin me­mastikan informasi larangan ojek online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun