Mohon tunggu...
Hilman Idrus
Hilman Idrus Mohon Tunggu... Administrasi - Fotografer

√ Penikmat Kopi √ Suka Travelling √ 📷

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menebak Strategi Jokowi di Balik Pembatalan Lampiran Perpres 10/2021 Soal Miras

3 Maret 2021   01:30 Diperbarui: 3 Maret 2021   01:39 1135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto by. Trendingbuzz. Id

Setelah mendapat protes keras dari publik. Seusai Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang melegalkan investasi miras atau minuman keras. 

Karena dinilai mencederai nilai-nilai pancasila, Akhirnya Presiden memutuskan untuk mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Pertauran Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Keputusan pencabutan aturan tersebut seperti dilansir Kompas.com pada Selasa (2/3/2021) kemarin. "Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.

Perpres Nomor 10 tahun 2021 yang sebelumnya telah ditandangani itu, pada lampiran III, di angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. 

Isyarat pada lampiran Perpres itulah, sehingga mendapat respon positif dari Gubernur Bali Wayan Koster, menurutnya miras yang menjadi bagian dari budaya dan kearifan lokal setempat, salah satunya arak bali. Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh publik, karena menilai mencedarai nilai-nilai pascasila. 

Meskipun pada aturan tersebut diatur soal penjualan miras secara terbuka hanya berlaku bagi empat daerah. Namun, terjadi pro kontra di tengah masyarakat, dari berbagai sudut pandang terkait Perpres yang telah ditandangani itu terus berlanjut. Seperti protes dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, melalui ketua fraksinya Jazuli Juwaini mengkritik keras lantaran dinilai mencederai nilai-nilai pancasila. 

Menurutnya, seperti dilansir VOI.ID Selasa (02/03/2021) bahwa seharusnya pemerintah menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi yang diterapkan dalam kebijakan di berbagai sektor, bukan malah merusaknya atas nama pragmatisme ekonomi. "Kami mengingatkan jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah. Mungkin pemerintah khilaf, dan menjadi kewajiban kami di fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan," Ujar Jazuli 

Sikap penolakan bukan hanya ditunjukkan Fraksi Partai PKS, PAN dan PKB. Namun, dilakukan MUI, NU dan Muhammadiyah, serta Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid, katanya seperti dikutip dari VOI.ID bahwa di Papua, anggota DPD dari Papua dan kelompok Kerja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP) juga sudah menyampaikan penolakannya, karena miras dinilai membahayakan eksistensi masyarakat Papua, begitupun Kasatserse Polwiltabes Manado kata Hidayat juga menyampaikan miras jadi pemicu meningkatnya kriminalitas di Manado. 

Walaupun, lampiran pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu telah cabut. Namun, publik tentu masih bertanya-tanya, mengapa pemerintah harus mengambil langkah melegalkan miras pada empat daerah tersebut. Padahal, miras diyakini sebagai sumber pemicu tindakan kriminal di tengah masyarakat. Dan, sebenarnya apa yang menjadi target dari Pemerintah setelah regulasi ini benar-benar diterapkan pada empat daerah. 

Sebenarnya, saya tidak tertarik mendiskusikan tentang wacana pemerintah melegalkan miras di empat daerah itu. Sebab, dugaan saya pasti presiden Joko Widodo bakal mencabut keputusan tersebut. Alasannya sangat sederhana, dalam perspektif politik, presiden tidak akan membiarkan hal ini terus menjadi polemik di tengah masyarakat, walaupun terjadi pro kontra, setelah ditandatangani perpres nomor 10 Tahun 2021 tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun