Mohon tunggu...
Hilman Fajrian
Hilman Fajrian Mohon Tunggu... Profesional -

Founder Arkademi.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama FEATURED

Pantaskah Arrahmah cs Diblokir?

31 Maret 2015   10:53 Diperbarui: 17 Juli 2017   11:40 1971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 30 Maret 2015 lalu pemerintah lewat Kemkominfo memblokir puluhan situs online yang dianggap menyebarkan paham radikal, salah satu yang cukup terkenal adalah Arrahmah. Saya tidak akan menyebut Arrahmah cs sebagai media Islam hanya karena ia memuat konten yang menurut mereka menyuarakan kepentingan Islam. Berikut ini saya akan membahas perspektif konten Arrahmah cs dalam lingkup kepentingan publik, negara dan kebebasan informasi.

Surat Kemenkominfo soal media online yang diblokir (Republika)
Surat Kemenkominfo soal media online yang diblokir (Republika)
Apakah Arrahmah Cs adalah Pers?

Kegiatan pers di Indonesia diatur dan dilindungi oleh UU 40/1999 tentang Pers. UU yang merupakan produk reformasi ini menyadari bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. Terhitung sejak lahirnya UU Pers, pemerintah tidak diperbolehkan lagi menyensor, membredel/menutup sebuah media pers atau perusahaan pers

Dalam Pasal 1 UU Pers disebutkan pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. Kantor berita juga didefinisikan sebagai perusahaan pers bidang cetak, elektronik dan media lain. Sementara wartawan didefinisikan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Saya tidak melihat Arrahmah cs diselenggarakan oleh perusahaan pers. Sehingga syarat pertama sudah gagal. Pentingnya pers diselenggarakan oleh perusahaan adalah untuk menjamin akses dan tanggungjawabnya kepada masyarakat, mitra maupun pemerintah bila terjadi sengketa. Sebagai perusahaan ia juga wajib mengelola karyawan dan menjamin kesejahteraan mereka agar mampu menjalankan kegiatan pers secara profesional. Bahkan sejak 2011 Dewan Pers telah mengeluarkan sertifikasi bagi perusahaan pers dimana mereka mengaudit setiap aspek bisnis dan non-bisnis perusahaan pers tersebut.

Karena ia bukan perusahaan pers, maka Arrahmah cs otomatis tidak bisa dipandang sebagai kantor berita. Bagi perusahaan pers, setiap sengketa atau keberatan dari masyarakat atau pemerintah, ditangani oleh Dewan Pers. Namun bila terjadi tindak pidana umum seperti pemerasan dan pemfitnahan oleh wartawan atau perusahaan pers, penyelesaiannya lewat peradilan umum setelah proses di Dewan Pers. Produk berita atau informasi yang ditayangkan Arrahmah cs menurut pengamatan saya juga jauh dari standar dan pemenuhan etika jurnalistik. Padahal etika jurnalistik mengikat bagi seluruh pekerja pers/wartawan.

Dengan demikian, Arrahmah cs tidak masuk ke rezim UU Pers.

Kebebasan Berpendapat

Bila Arrahmah cs bukan pers, maka pendekatan yang dilakukan melalui hak kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat adalah bagian dari Deklarasi Universal HAM. Namun hak berpendapat atau berekspresi dibatasi oleh hak pihak lain. Ia tak serta-merta bebas tanpa batas. Pembatasan ini turut diatur dalam Deklarasi Universal HAM serta Konvenan Hak Sipil dan Politik.

Pembatasan itu melingkupi:

  • Melindungi hak-hak dan reputasi orang lain

  • Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum.

  • Melindungi moral publik.

  • Melindungi kesehatan publik.

  • Melindungi keselamatan publik.

  • Melindungi hak dan kebebasan orang lain

  • Kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat melampaui hal-hal di atas dengan pembuktian bahwa ia diperlukan untuk mencapai tujuan utama (prinsip kepentingan masyarakat dan keberimbangan).

Menurut pendapat saya pribadi, konten Arrahmah cs telah melanggar beberapa batasan di atas. Ia juga tidak mudah dipersengketakan atau dibuktikan seperti poin nomor 8 karena dikelola secara anonim. Tapi pendapat saya ini bisa saja salah atau diperdebatkan. Namun sebagai penyelenggara negara, pemerintah memiliki hak untuk memberi penilaian dan bertindak melalui pendekatan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun