Mohon tunggu...
Hillary
Hillary Mohon Tunggu... Pengacara - J.D

Allen & Overy

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alternative Dispute Resolution: Jadikan Sarana Arbitrase sebagai Pengganti Litigasi di Pengadilan

3 Juni 2019   13:24 Diperbarui: 3 Juni 2019   14:34 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3.  Perselisihan diputus oleh arbitrator yang ahli di bidangnya

Untuk menjadi seorang arbitrator, individual tersebut harus telah memiliki pengalaman setidaknya 15 tahun dalam bidang keahliannya. Hal ini menjamin fokus dan skull dari seorang arbiter dibandingkan dengan keahlian hakim yang dihadapkan pada kasus perdata dan pidana sekaligus. Para pihak dapat memilih arbitrator yang mereka inginkan sesuai dengan latar belakang dan keahlian mereka.

4. Ketepatan waktu dan Fleksibel dalam pilihan hukum dan forum arbitrase.

Arbitrase terkenal dengan ketepatan waktunya. Kasus yang didaftarkan pada arbitrase akan terselesaikan dalam jangka waktu umumnya 6 bulan. Keterlambatan yang sering terjadi di sarana litigasi dapat dihindari dalam arbitrase. Hal ini akan menyebabkan penghematan biaya pada biaya pengacara, terutama pengacara yang dibayar dengan hitungan jam / hourly rate - basis.  Para pihak juga dapat menentukan dimana arbitrase akan diselenggarakan dan hukum acara apa yang akan dipakai dalam arbitrase tersebut, hal ini dapat diputuskan oleh para pihak dan dicantumkan dalam perjanjian arbitrase.

Dilihat dari aspek positif yang diberikan oleh lebaga arbitrase, jelaslah bahwa arbitrase merupakan suatu sarana penyelesaian sengketa yang membawa keuntungan lebih daripada penyelesaian sengketa di pengadilan. Sarana arbitrase menghasilkan putusan akhir dalam jangka waktu yang cepat dan dapat diterapkan secara langsung kepada pihak yang kalah. Prinsip kerahasiaan dalam arbitrase juga akan mencegah timbulnya resioko sosio-ekonomi kepada pihak. Dengan mempertimbangkan aspek tersebut di atas, arbitrase tampak sebagai sarana penyelesaian sengketa yang lebih baik daripada sengketa di pengadilan. -ed

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun