Mohon tunggu...
Hikmatul Kamila
Hikmatul Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Saya adalah mahasiswa aktif di Universitas Airlangga, selain itu saya juga memiliki kegiatan organisasi baik organisasi intern kampus dan estern kampus

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pelonggaran Masker Sudah Diberlakukan, Apakah Vaksin Sudah Tidak Diperlukan?

27 Mei 2022   21:29 Diperbarui: 27 Mei 2022   22:24 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: Prambors FM

Indonesia sudah memasuki fase baru dalam menghadapi virus Covid-19. Hal ini ditunjukkan dengan menurunnya angka kematian Covid-19 pada tahun 2022. Dilansir dari data statistik Covid-19 di Indonesia pada bulan Mei 2022, terdapat kasus baru sebanyak 227 kasus dengan rata-rata per tujuh hari terdapat kasus sebanyak 259.

Angka tersebut menunjukkan penurunan dari bulan April 2022 terdapat kasus sebanyak 2.930. Oleh karena itulah, Pemerintah sudah memberikan kelonggaran akan penggunaan masker. Alasan lain Pemerintah memberikan kelonggaran penggunaan masker adalah sebagai langkah transisi dari pandemi menjadi endemi.

Akan tetapi, bukan berarti kita tidak menggunakan masker pada tempat yang tidak padat orang. Kelonggaran penggunaan masker diberlakukan apabila masyarakat berada di tempat terbuka yang tidak begitu padat orang.

“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker”, ungkap Jokowi dalam persnya, Selasa (17/5/2022). Presiden Jokowi juga menghimbau bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau mempunyai penyakit bawaan harus tetap memakai masker.

Kemudian, apabila terdapat gejala batuk dan pilek harus tetap memakai masker dalam melakukan aktivitas. Dan bagi masyarakat yang akan bepergian baik di dalam negeri atau luar negeri yang sudah menerima vaksin lengkap hingga tahap 3 (booster) tidak perlu melakukan tes PCR sebagai syarat bepergian lagi.

Meskipun sudah ada kelonggaran terhadap penggunaan masker, bukan berarti Covid-19 hilang begitu saja. Masyarakat juga harus tetap waspada mengingat ancaman Covid-19 belum hilang sepenuhnya dan bisa saja mengalami kenaikan kasus.

“Walaupun pemerintah sudah mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, kita tetap perlu melanjutkan vaksinasi dan budaya hidup bersih lainnya seperti menjaga protokol kesehatan”, ungkap Jubir Satgas Covid-19, Prof. Wiku dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022). Hal itu disampaikan mengingat pandemi belum secara resmi dinyatakan berakhir oleh WHO.

Adanya kebijakan pelonggaran masker menjadi pertimbangan yang diambil Pemerintah dengan melihat kasus yang terjadi baik nasional dan global. Juru bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku juga mangatakan kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik dan masyarakat dihimbau tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan perubahan yang ada kedepannya.

Hingga saat ini Pemerintah masih berupaya menggerakkan masyarakat agar melakukan vaksinasi sebagai upaya perlindungan Covid-19. Berdasarkan data vaksinasi Covid-19 per 24 Mei 2022, masih terdapat 199.955.070 jiwa penduduk vaksinasi dosis pertama, 166.971.873 jiwa penduduk vaksinasi dosis kedua, dan 44.401.505 jiwa penduduk vaksinasi dosis ketiga. Angka tersebut masih jauh dari target sasaran vaksinasi nasional yang diharapkan Pemerintah yaitu 208.265.720 jiwa penduduk.

Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen sedangkan vaksinasi adalah proses pemberian vaksin kepada seseorang dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh seseorang terhadap suatu penyakit tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun