Mohon tunggu...
Hikmal Akbar Ibnu Sabil
Hikmal Akbar Ibnu Sabil Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

MAHASISWA PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, FAKULTAS TEKNIK, UNIVERSITAS JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemenuhan Kebutuhan Papan di Banyuwangi

5 Oktober 2022   21:44 Diperbarui: 5 Oktober 2022   21:57 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Isu perumahan seringkali menjadi masalah urgen bagi perkembangan suatu kota. Terbatasnya lahan dan meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan perlu adanya penyediaan permukiman yang lebih banyak. Tentunya, hal ini akan mengkonversi lahan sekitar perkotaan dan menyebabkan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun. 

Pada kenyataannya, perkembangan suatu kota tidak hanya menyebar secara horizontal. Harga lahan yang sangat tinggi kadangkala menyebabkan dilema bagi masyarakat ketika ingin mendirikan rumah. Alhasil, bagian dalam kota menjadi sasaran empuk bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mencari lahan dan mendirikan rumah.

Tak terkecuali di Kabupaten Banyuwangi, kota peninggalan Kerajaan Blambangan yang kini bertransisi menjadi kota modern dengan konsep smart city ini mengalami isu yang sama dalam lingkup masalah perkotaan. Lahan yang kian menipis dan jumlah penduduk yang semakin banyak  mengindikasikan penyediaan permukiman bagi semua golongan harus dipercepat.  Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara sementara agar sebagian pendapatannya dapat ditabung untuk membeli rumah tapak.

Pembangunan rumah susun ditujukan  agar para Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau serta mencegah munculnya cluster permukiman yang tidak sesuai dengan tata ruang kota. Permukiman yang dimaksud adalah permukiman di kawasan sempadan rel kereta api, bantaran sungai, pesisir laut, atau lahan yang bukan merupakan milik mereka sehingga timbul permukiman yang kumuh dan rawan terhadap segala permasalahan.  

Sesuai dengan UU No.16 tahun 1985 tentang rumah susun, rusun diartikan sebagai bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan dan terbagi ke dalam bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal serta merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. 

Sejatinya, setiap orang mempunyai hak untuk menghuni permukiman yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di dalam lingkungan yang sehat, aman, dan harmonis. Maka dari itu, muncul jenis rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang menjadi jawaban akan pemenuhan kebutuhan papan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Rusunawa adalah bangunan bertingkat yang dibangun oleh pemerintah dalam satu lingkungan tempat hunian dan disewakan kepada keluarga atau individu kurang mampu dengan cara pembayaran per bulan. Rusunawa merupakan satuan-satuan hunian yang digunakan secara terpisah, status penguasaanya sewa, dan fungsi utamamanya sebagai tempat bermukim sementara. Pembangunan rusunawa menandakan Kabupaten Banyuwangi tidak hanya terbangun secara horizontal, namun juga secara verikal. 

Dalam membangun rusunawa, pemerintah perlu memperhatikan beberapa syarat agar rusunawa tersebut dapat berjalan dengan baik. Seperti dekat dengan tempat kerja, minimum luas hunian, adanya koridor untuk penghuni berinteraksi, tersedianya ventilasi, dan biaya sewa yang rendah dengan maksimal sepertiga pendapatan per bulan. Air, listrik, lahan tengah, tempat parkir, tempat pembuangan, keamanan, serta sarana dan prasarana penunjang lain juga harus dipenuhi dalam membangun rusunawa. Agar masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman di dalam rusunawa.

Di Kabupaten Banyuwangi, Kelurahan Klatak menjadi objek pembangunan rusunawa karena terpenuhinya syarat-syarat tersebut ditambah kelurahan ini berada pada kawasan perkotaan, yaitu di Kecamatan Kalipuro. Proyek pembangunan rusunawa oleh Kementrian PUPR yang dimulai pada tahun 2014 dan selesai pada tahun 2017 dengan menghabiskan anggaran 25 miliar rupiah ini dinilai efektif dalam mencegah adanya ketidak sesuaian tata kota. Awalnya, kepemilikan rusunawa dipegang oleh Kementrian PUPR, namun pada tahun 2020 kepemilikan rusunawa ini diserahkan pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. 

Pada akhir tahun 2021 tingkat hunian di rusunawa ini mencapai 149 kepala keluarga dari 198 kamar yang ada. Hal ini memperlihatkan minat masyarakat untuk tinggal di rusunawa alih-alih membangun rumah yang tidak layak huni di wilayah yang tidak sesuai dengan regulasi tata ruang.

Rencana kebutuhan luas lahan permukiman di Kabupaten Banyuwangi terus meningkat tiap tahunnya. Sesuai dokumen RP4D yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi 2012-2032, pada tahun 2015 sekitar 131.477 ha lahan dibutuhkan untuk membangun perumahan. Diperkirakan jumlahnya akan melonjak menjadi 140.790 ha pada tahun 2029. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun