Mohon tunggu...
Money

Hukum Permintaan Uang dalam Perspektif "Madzhab Istishoduna"

19 November 2017   13:02 Diperbarui: 19 November 2017   13:20 1042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Istiqhad berasal dari kata bahasa arab yang berarti qashd. Secara harfiah istiqhad berarti "ekuilibrium" atau "keadaan sama, seimbang, atau pertengahan". Mazhab ini dipelopori oleh Baqir As-Sadr dengan bukunya yang fenomenal : Iqtishaduna (ekonomi kita). Mazhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi (economics) tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi, dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak akan pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari filosofi yang saling kontradiktif.

Menurut pemikiran As-Sadr bahwa dalam mempelajari ilmu ekonomi harus dilihat dari dua aspek, yaitu aspek philosophy of economicsatau normative economicsdan aspek positive economics. Contoh dari aspek positive economics, yaitu mempelajari teori konsumsi dan permintaan yang merupakan suatu fenomena umum dan dapat diterima oleh siapa pun tanpa dipengaruhi oleh ideologi. Dalam teori konsumsi dirumuskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi konsumsi suatu barang adalah tingkat pendapatan, tingkat harga, selera, dan faktor-faktor non-ekonomi lainnya. Berdasarkan hukum permintaan (law of demand) bahwa ada korelasi yang negatif antara besarnya tingkat harga barang dengan jumlah barang yang diminta asumsi cateris paribus. Jika harga barang naik jumlah barang yang diminta akan turun dan sebaliknya. Fakta ini terjadi pada konteks ekonomi dimana pun dan oleh siapa pun tanpa melihat latar belakang sosial, budaya, agama, politik, dan sebagainya.

Menurut madzhab ini, permintaan uang hanya ditujukan untuk dua tujuan pokok, yaitu : transaksi dan berjaga-jaga atau untuk investasi. Secara matematis formula permintaan uang dapat dituliskan sebagai berikut : (diformulasikan Kadism As-Sadr dalam al-Hassani dan Mirakhor,1989;199-217)

Md=Mdtrans+Mdprec

Permintaan uang untuk transaksi merupakan fungsi dari tingkat pendapatan yang dimiliki oleh seseorang. Semakin tinggi tingkat pendapatan seseorang, maka permintaan uang untuk memfasilitasi transaksi barang dan jasa juga akan meningkat.

Adapun dari aspek phylosophy of economicsyang merupakan hasil pemikiran manusia, maka akan dijumpai bahwa setiap kelompok manusia mempunyai ideologi, cara pandang dan kebiasaan (habit) yang berbeda. Karena setiap daerah memiliki penilaian tersendiri mengenai setiap persoalan. Contohnya kebiasaan makan. Bagi masyarakat Eropa, makan dengan cara berdiri dan menggunakan tangan kiri merupakan hal yang biasa. Berbeda dengan masyarakat Indonesia. Masyarakat indonesia menganggap bahwa makan dengan cara berdiri dan menggunakan tangan kiri adalah hal yang tidak pantas. Karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama islam, maka di dalam islam makan dengan cara tersebut hukumnya makruh. Dalam pandangan Islam bahwa sesuatu dianggap pantas jika sesuatu telah dianjurkan dalam Islam dan sesuatu dianggap tidak pantas jika hal itu dicela dan dilarang menurut syariah.

Ada kesenjangan secara terminologis antara pengertian ekonomi dalam perspektif ekonomi konvensional dengan pengertian ekonomi dalam perspektif syariah Islam, sehingga perlu dirumuskan ekonomi Islam dalam konteks syariah Islam. Pandangan ini didasarkan pada pengertian dari Ilmu ekonomi yang menyatakan bahwa masalah ekonomi timbul karena adanya masalah kelangkaan sumber daya ekonomi (scarcity) dibandingkan dengan kebutuhan manusia yang sifatnya tidak terbatas. Dalam hal ini Mazhab Baqir As-Sadr menolak pengertian tersebut sebab dalam Islam telah ditegaskan bahwa Allah SWT telah menciptakan makhluk di dunia ini termasuk manusia dalam kecukupan sumber daya ekonomi sebagaimana ditegaskan melalui firman-Nya dalam Surah Al-Furqan (25) ayat 2:

"Kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu baginya dalam kekuasaan(Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.

Selain itu, menurut mereka perbedaan filosofi akan berdampak pada perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah ekonomi. Menurut ilmu ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas sementara sumber daya yang tersedia untuk memuaskan keinginan manusia tersebut jumlahnya terbatas. Mazhab Baqir menolak pernyataan ini, karena menurut mereka, Islam tidak mengenal adanya sumber daya yang terbatas. Dalil yang dipakai adalah Al-Qur'an surat Al-Qamar ayat 49:

"Sungguh telah Kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya."

Dengan demikian, karena segala sesuatunya sudah terukur dengan sempurna, sebenarnya Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia di dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun