Belajar dari Korea Selatan yang mampu mengatasi pandemi covid-19 dengan baik lewat sistem QR Code, Jakarta mulai memberlakukan sistem ini untuk diaplikasikan di semua area publik.Â
Berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk mengatasi lonjakan kasus covid-19 sejak PSBB jilid 2, setiap area publik di Jakarta wajib melakukan pencatatan terhadap setiap pengunjung yang datang, baik lewat buku atau menggunakan teknologi.Â
Peraturan ini dikeluarkan tentu bukan tanpa alasan. Pandemi covid-19 mampu menyebar dengan mudah dan melakukan pelacakan pasien covid-19 bertemu dengan siapa saja dan ke mana saja akan sangat membantu pemerintah untuk meminimalisir penyebaran covid-19.Â
Contact Tracing atau pelacakan kontak lewat smartphone dapat dilakukan dengan bantuan QR Code. Sama seperti di Korea Selatan, setiap ruang publik memiliki kode QR yang wajib di scan saat pengunjung ingin memasuki ruangan.Â
Sistem QR Code yang dilengkapi dengan dashboard real-time menjadi wajaban untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di Indonesia, sekaligus sebagai buku tamu digital bagi para tenant.Â
Pemerintah Jakarta memang memperbolehkan untuk melakukan contact tracing dengan cara manual. Jadi setiap pengunjungyang datang harus didata terlebih dahulu, namun tentu itu membutuhka banyak waktu dan tenaga.Â
Lewat QR Code, semuanya jadi semakin mudah. Sebagai pemilik lokasi, kamu sudah bisa membantu pemerintah untuk menerapkan contact tracing, sekaligus buku tamu digital.Â
Sebagai negara dengan jumlah populasi yang banyak, menerapkan QR Code secara merata menjadi sebuah langkah yang bijak agar kasus corona tidak meningkatk setiap harinya.