Mohon tunggu...
Goresan Pena Jurnalis
Goresan Pena Jurnalis Mohon Tunggu... Jurnalis - ReadNews

Bicara Mudah, namun sulit dipertanggung jawabkan. Lebih baik menulis dan berani mempertanggungjawabkan setiap kata yang dirangkum.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dea Akhmadin: Tiap Pembangunan Pelaksanaannya Dilakukan Sesuai Perpres No 16 Tahun 2018

28 September 2018   20:12 Diperbarui: 28 September 2018   20:53 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor UPt 1 PUPR Kota Depok, Jl Sawangan Permai Bedahan Sawangan, Jumat (28/9/2019).

DEPOK -- Terkait beredarnya isu dugaan pungli, gratifikasi dan korupsi yang terjadi di Unit Pelayanan Teknis (UPT) 1 Sawangan Dinas PUPR Kota Depok, Kepala UPT 1 Sawangan Dea Ahkmadin, ST membantah semua tudingan tersebut tidak benar.

Dea  mengatakan, setiap pembangunan yang dilakukan, dalam pelaksanaannya sesuai Pedoman Perpres No 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Oleh sebab itu, sebagai upaya menjalan peraturan tersebut, pihaknya kerap melakukan pelaksaannya dengan matang dan sigap sesuai prosedur.

"Jadi, dengan masuknya kegiatan proyek-proyek tersebut pada APBD 2018, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) khususnya UPT 1  harus benar-benar melaksanakannya lebih serius," ucap Dea saat ditemui di ruangan UPt 1 PUPR Kota Depok, Jl Sawangan Permai  Bedahan Sawangan, Jumat (28/9/2019).

Sebab, kata Dea, pihkanya tak ingin lagi ada alasan kegagalan terhadap proyek yang telah diupayakan masuk APBD 2018 tersebut. "Ini merupakan rencana yang sudah terprogram sehingga tidak perlu lama-lama dilelangkan, tetapi cukup dengan mekanisme yang sesuai aturan," katanya.

Dikatan Dea, beberapa kegiatan proyek yang harus selesai hingga akhirnya tidak harus melewati 2018. Namun, meski demikian Dirinya menegaskan, proyek-proyek tersebut harus diawasi secara ketat. Sebab, Ia khawatir proyek hanya mengejar penyelesaian tanpa memikirkan kualitas.

"Jadi jangan hanya ngejar target, tapi malah menghilangkan kualitas," tegasnya.

Lebih lanjut Dea mengungkapkan,  dalam kegiatan lelang dan penunjukan ansung diharapkan prosesnya pun dapat berjalan dengan lancar dan tak menemui kendala yang berat. Perusahaan yang mendapatkan kegiatan penunjukan langsung pun kita berikan pada kontraktor yang sudah melengkapi administrasi perusahaan serta yang punya pengalaman baik dalam pelaksanaannya, intinya tetap yang kita lakukan harus sesuai mekanisme dan tidak melanggar hukum.

"Mudah-mudahan bisa cepat dilaksanakan fisiknya sehingga segera bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya.

Pewarta|Hielman A Rachman, S. Pd.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun