DEPOK -- Terkait beredarnya isu dugaan pungli, gratifikasi dan korupsi yang terjadi di Unit Pelayanan Teknis (UPT) 1 Sawangan Dinas PUPR Kota Depok, Kepala UPT 1 Sawangan Dea Ahkmadin, ST membantah semua tudingan tersebut tidak benar.
Dea  mengatakan, setiap pembangunan yang dilakukan, dalam pelaksanaannya sesuai Pedoman Perpres No 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Oleh sebab itu, sebagai upaya menjalan peraturan tersebut, pihaknya kerap melakukan pelaksaannya dengan matang dan sigap sesuai prosedur.
"Jadi, dengan masuknya kegiatan proyek-proyek tersebut pada APBD 2018, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) khususnya UPT 1  harus benar-benar melaksanakannya lebih serius," ucap Dea saat ditemui di ruangan UPt 1 PUPR Kota Depok, Jl Sawangan Permai  Bedahan Sawangan, Jumat (28/9/2019).
Sebab, kata Dea, pihkanya tak ingin lagi ada alasan kegagalan terhadap proyek yang telah diupayakan masuk APBD 2018 tersebut. "Ini merupakan rencana yang sudah terprogram sehingga tidak perlu lama-lama dilelangkan, tetapi cukup dengan mekanisme yang sesuai aturan," katanya.
Dikatan Dea, beberapa kegiatan proyek yang harus selesai hingga akhirnya tidak harus melewati 2018. Namun, meski demikian Dirinya menegaskan, proyek-proyek tersebut harus diawasi secara ketat. Sebab, Ia khawatir proyek hanya mengejar penyelesaian tanpa memikirkan kualitas.
"Jadi jangan hanya ngejar target, tapi malah menghilangkan kualitas," tegasnya.
Lebih lanjut Dea mengungkapkan, Â dalam kegiatan lelang dan penunjukan ansung diharapkan prosesnya pun dapat berjalan dengan lancar dan tak menemui kendala yang berat. Perusahaan yang mendapatkan kegiatan penunjukan langsung pun kita berikan pada kontraktor yang sudah melengkapi administrasi perusahaan serta yang punya pengalaman baik dalam pelaksanaannya, intinya tetap yang kita lakukan harus sesuai mekanisme dan tidak melanggar hukum.
"Mudah-mudahan bisa cepat dilaksanakan fisiknya sehingga segera bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya.
Pewarta|Hielman A Rachman, S. Pd.