Mohon tunggu...
Hidayatul Putri Nur Fajriyah
Hidayatul Putri Nur Fajriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tuan putri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Konsep Hijab di Zaman Modern

19 Desember 2022   16:40 Diperbarui: 19 Desember 2022   16:43 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hijab masih menjadi permasalahan yang mashur dikalangan para masyarakat muslim, terutama para kaum hawa. Terlebih lagi negara-negara yang memiliki penduduk muslim yang banyak, Indonesia misalnya. Hal ini telah menjadi suatu persoalan yang umum. Karena sebagian dari umat Islam menganggap bahwasannya Hijab merupakan perintah wajib dari Sang Pencipta yang terdapat dalam kitab-Nya yakni Al-Qur'anul Karim.

Hijab sendiri sebenarnya memiliki banyak arti.Seorang tokoh yang bernama H.R.A. Gibb dan J.H. Kramers dalam suatu buku yang berjudul Shorter Encyclopedia of Islam,  mengambil kesimpulan jika hijab adalah suatu alat yang dapat dijadikan sebagai tabir ataupun pembatas yang dapat memisahkan satu hal dengan hal yang lainnya. Ibnu Abbas dan Qatadah, menurut pandangan Abu Hayyan, mengatakan bahwa hijab pakaian yang dapat menjadi yang menutupi sebagian anggota tubuh sepeti pelipis dan hidung dan menutupi bagian muka kecuali dua mata .Sedangkan Imam Al-Qurtubi, berpendapat bahwa hijab merupakan baju yang emiliki ukuran sedikit lebar dan longgar yang melebihi kain selendang, dan terdapat banyak pendapat-pendapat dari Ulama'-ulama' lain.

Dalam Islam sendiri, aturan dalam memakai hijab juga masih mengalami pro dan juga kontra. Adapun dalil-dalil yang menjadi bukti tentang hukum wajib dalam memakai hijab yakni QS Al Ahzab : 59 mengisyaratkan tentang perintah Allah kepada Nabi untuk mengatakan kepada istri-istri, anak-anak perempuan, dan istri-istri orang mukmin agar menutup aurat dengan memakai hijab supaya mereka semua lebih mudah dikenal.

Dalam suatu hadis pernah Rosulullah ditanya tentang hal yang paling banyak menyebabkan orang masuk ke dalam surga, dan Rosulullah menjawab yakni taqwa kepada Allah dan berakhlak baik. Dan Rosulullah pernah ditanya tentang hal yang banyak menyebabkan orang masuk neraka, dan Rosulullah menjawab yakni mulut dan kemaluan.

Ayat dan hadis tersebut merupakan suatu dasar, bahwasannya hijab bisa dikatakan sebagai hal yang sangat amat dianjurkan bahkan diwajibkan bagi setiap kamu muslimah. Guna menghindari diri sekaligus upaya untuk menjaga syahwat dari lawan jenis. Sehingga, dapat mencegah timbulnya kasus perzinaan dan akan menimbulkan efek yang akan berdampak pada wanita melainkan juga berimbas pada sang pelaku, penyakit HIV/AIDS contohnya.

Selain tentang hukum, adapula perbedaan pendapat oleh para ulama tentang batasan aurat bagi kaum hawa yakni sebagai implikasi dari pemakaian hijab. Sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur'an QS An Nur : 30 yakni mengisyaratkan bahwa hendaklah para Wanita yang beriman untuk menahan pandangan dan kemaluannya, dan jangan sekali-kali menampakkan sesuatu yang ia punya ontohnya perhiasan, dan hendaklah mereka untuk menutupkan kerudung kedada mereka.

Yang menjadikan perbedaan dikalangan ulama yakni makna dari lafadz yang memiliki arti "kecuali seseatu hal yang nampak dari dalam orang tersebut atau bisa diumpamakan sebagai perhiasan". Al-Qurtubi, menurut Ibnu Mas'ud hal tersebut bisa bermakna pakaian. Sedangkan kebanyakan dari para Ulama' yakni diantaranya Sa'id bin Jubair, Atha', dan Al-Auza'i memahaminya dengan apa yakni sesuatu yang bisa disaksikan oleh mata seperti wajah dan kedua telapak tangan. 

Dan adapula seorang ulama yang mashur di Indonesia yakni Quraish Shihab yang berpendapat sesungguhnya suatu perbuatan dan kebiasaan yang sudah mendarah daging dalam suatu kaum diterapkan terhadap suatu kaum lain yang biasa dimoduskan dengan memakai nama agama, dan tidak seharusnya dipaksakan pula oleh suatu kaum tersebut. 

Beliau tidaklah menjelaskan secara pasti hukum memakai hijab, tetapi beliau menerangkan bahwa yang anggota tubuh yang boleh terlihat adalah telapak tangan, wajah. Selain itu, beliau juga menekankan bahwasannya perintah dan larangan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW itu tidak serta merta diartikan dengan istilah wajib ataupun haram, tetapi juga bisa bermakna mubah dan juga halal.

Pernah suatu ketika yakni seorang kritikus hijab asal Libanon yang memiliki nama Nazira Zein ed Din pernah menuliskan asumsi terkait dengan suatu negara yang memberlakukan pemakaian hijab berarti menjadikan suatu tangga ketertinggalan negara tersebut dan menjadi simbol sempitnya bagi yang melakukannya. [Ibid, 134] 

Namun, asumsi tersebut dipatahkan oleh Dawam Rahardjo yang berpendapat bahwa hijab justru merupakan simbol dari zaman modern, simbol perlawanan terhadap patriarki, pematah anggapan bahwa perempuan adalah obyek kejahatan seksual, agar mereka lebih dihormati, aman, dan bebas. [Islam dan Transformasi Budaya, 205-206]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun