Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Penghapusan Syarat Antigen dan PCR di Tengah Dilema Vaksinasi Covid-19

13 Maret 2022   17:54 Diperbarui: 14 Maret 2022   12:23 1169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa hasil negatif Antigen/PCR tak lagi menjadi syarat berpergian dalam negeri. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA via KOMPAS.com)

Baru-baru ini Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil Ratas PPKM pada Senin, 7 Maret 2022 menyatakan bahwa hasil negatif Antigen/PCR tak lagi menjadi syarat berpergian dalam negeri.

Peraturan terbaru ini merupakan hasil pemantauan kondisi terkini. Rendahnya BOR, tren penurunan kasus Covid-19 dewasa ini, dan menurunnya angka kematian. Sebagai gantinya untuk berpergian masyarakat hanya perlu membuktikan bahwa dirinya telah divaksin.

Meski demikian, tak semua orang menyambut baik keputusan yang akan segera dimuat dalam surat edaran ini.

Dikutip dari Kompasiana yang meminta tanggapan para kompasianer (topik pilihah editor, 8 Maret 2022) bahwa, pada satu sisi, penghapusan kewajiban menyertakan hasil negatif PCR/Antigen akan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi, terutama pariwisata. Apalagi Indonesia akan menyambut MotoGP Mandalika di pertengahan Maret ini.

Pada sisi lain, peraturan baru ini membawa kekhawatiran. Pasalnya, tingkat vaksinasi di setiap provinsi tidaklah sama antara satu dengan yang lainnya.

Potensi penyebaran tetap perlu diwaspadai. Selalu ada risiko bila bila virus dibawa dari kota-kota besar dengan tingkat vaksinasi tinggi, ke wilayah lain di Indonesia yang tingkat vaksinasinya lebih rendah.

Mencermati kebijakan baru pemerintah ini, penulis melihat ada yang tidak sinkron antara penghapusan syarat antigen dan PCR dengan kebijakan vaksinasi Covid-19 pada konteks kepentingan kekebalan komunitas atau herd immunity karena tingkat vaksinasi di setiap provinsi tidaklah sama antara satu dengan yang lainnya.

Dari aspek vaksinasi saja masih terdapat pro-kontra di tengah masyarakat. Memang betul bahwa fungsi vaksinasi bukan sebagai obat penyembuh Covid-19, tetapi vaksin adalah antigen yang dapat merangsang pembentukan imunitas (antibodi) sistem imun di dalam tubuh.

Sebenarnya, sistem kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit bisa terbentuk secara alami saat seseorang terinfeksi virus atau bakteri penyebabnya.

Hanya saja karena wabah Covid-19 ini memiliki risiko kematian dan daya tular yang tinggi, maka pilihannya adalah bagaimana untuk membentuk kekebalan komunitas atau herd immunity, maka hanyalah proses vaksinasi dan tetap konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Sedangkan syarat antigen dan PCR singkatan dari polymerase chain reaction adalah pemeriksaan yg dilakukan untuk mendeteksi infeksi virus corona. Metode pemeriksaan ini paling umum dilakukan semenjak kebijakan PPKM dikeluakan oleh pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun