Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum yang sedang Menentang Eksistensinya Sendiri

25 September 2021   12:16 Diperbarui: 25 September 2021   12:30 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

oleh; Hidayatullah

Saat ini yang nyata kita hadapi selain pandemi Covid-19 dan ekonomi rakyat yang lesu, sesungguhnya yang memprihatinkan pada aspek hukum kita sedang menghadapi situasi yang sedang menentang akan eksistensinya sendiri.

Padahal rumusan konstitusi kita adalah "negara hukum" (rechtstaat) dan tidak ditemukan rumusan konstitusi maupun konstruksi hukum kita sebagai negara kekuasaan (machstaat)

Tentu kita sebagai warga negara kembali bertanya, apa itu negara hukum (rechstaat) ?adalah negara dengan tujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dan pencapaian keadilan serta kesejahteraan agar semuanya berjalan menurut hukum.

Adapun lawan dari negara hukum itu adalah negara kekuasaan (machstaat) dimana negara hadir untuk tujuan memelihara dan untuk mempertahankan kekuasaan semata-mata.

Maka ketika pilihan kita adalah negara hukum maka setiap tindak maupun tingkah laku penguasa dan rakyat harus berdasarkan hukum untuk menjamin hak-hak hidup dan asasi rakyatnya. Sehingga ketika hukum digunakan menjadi alat kekuasaan dan hanya untuk melindungi kekuasaan maka hukum pasti telah menentang eksistensinya sendiri.

Kenapa hukum bisa menentang eksistensinya sendiri ketika lebih dominan digunakan untuk membela atau mempertahankan kekuasaan ? Karena karakter dasar dari lahirnya hukum dalam aspek kehidupan bernegara dimana hukum sebagai alat atau palang pintu yang dapat membatasi serta menghalangi penguasa untuk bertindak sewenang-wenang.

Pun hukum juga merupakan alat yang bisa membatasi kebebasan antara individu dan penguasa dalam setiap interaksi sosial dan kemasyarakatan. Maka itulah kenapa hukum memiliki eksistensi sebagai tempat perlindungan bagi ketentraman umum, pencarian keadilan serta pencapaian kesejahteraan umat manusia.

Sehingga ketika ada simbol sosial baik kekacauan, pertentangan yang meluas dan kesewenang-wenangan hadir dimata publik secara luas dan terbuka, maka disitulah terdeteksi bahwa sesungguhnya hukum dalam cengkeraman kekuasaan. Disisi lain hukum itu pasti berontak karena hukum hadir untuk menghendaki keadilan dan menciptakan perdamaian.

Hukum adalah hanya apa yang berarti untuk menjadikan keadilan. Sebab, hukum yang tidak adil dan menjadi alat kekuasaan pasti akan menentang eksistensinya sendiri dengan cara hukum melawan dalam ruang-ruang kebebasan rakyat yang tertindas dan melawan.

Itulah kenapa ada mural-mural perlawanan sosial salah satunya mural dengan kalimat; "Ketika Kediktatoran Menjadi Kenyataan, Maka Revolusi Menjadi Kebenaran".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun