Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Narkotika Merajalela karena Faktor Praktik Korupsi

20 Februari 2021   01:56 Diperbarui: 20 Februari 2021   02:26 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Oleh: Hidayatullah*)

"Presiden harus tampil mendeklarasikan dirinya sebagai "Panglima Tunggal" dalam perang semesta melawan kejahatan narkotika dan korupsi."

Latar Belakang

Pada 18 Februari 2021, baik di media massa maupun media sosial ramai pemberitaan seputar Kapolsek Astanaanyar Bandung dan 11 oknum polisi tertangkap menyalahgunakan narkoba.

Kondisi ini tentu sungguh memprihatinkan dan mencoreng kewibawaan Polri. Karena Polri sebagai aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat justru terlilit dalam lingkaran setan barang haram ini. Tantangan Kapolri baru dalam mengawali tugasnya membenahi intern Polri dan memberantas peredaraan narkotika yang sudah sangat darurat dibangsa ini.

Teringat di awal tahun 2015 lalu, belum  setahun Presiden Joko Widodo terpilih hasil Pemilu 2014 mengatakan dengan tegas kondisi Indonesia berada dalam status darurat narkotika. Presiden menyatakan keadaan darurat narkotika karena telah mencapai sekitat 4,5 juta orang yang menggunakan narkotika di seluruh Indonesia. Bagi Presiden tegas menyatakan bahwa tidak ada maaf bagi pelaku kejahatan narkotika di negeri ini.

Penegasan Presiden berkaitan kondisi bangsa kita yang darurat narkoba juga diperkuat dengan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada November 2015, bahwa ancaman narkoba ini sangat nyata karena setiap hari diperkirakan 50 orang meninggal karena narkoba. Serta BNN menyebutkan bahwa Indonesia adalah salah satu pangsa pasar narkotika terbesar di Asia.

Bahkan Indonesia termaksud bagian salah satu produsen narkotika di dunia. Data November 2015 pengguna narkotika di Indonesia tercatat 5,9 juta orang. Melihat fakta dari seluruh penjara yang ada di Indonesia, kisaran 60 persen dihuni oleh narapidana kasus narkoba atau pelaku kejahatan pidana narkotika. Itu data di 5 tahun lalu. Bagaimana dengan saat ini dimasa pandemi Covid-19 ?

Seperti yang dilansir berita Tempo.co, edisi 29 Juni 2020 bahwa "Kasus Narkoba Meningkat Selama Pandemi Covid-19". Tempo mencoba merangkum kasus-kasus narkoba yang diungkap Polda Metro Jaya dan jajarannya dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

Kasus-kasus tersebut melibatkan bandar, kurir, pengedar hingga pengguna yang beberapa di antaranya adalah artis. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyatakan terjadi peningkatan jumalh kasus narkoba bila dibandingkan sebelum pandemi. Pihaknya sejak Maret hingga akhir Juni 2020 disibukkan dengan sejumlah kasus narkotika.

Temuan yang sama juga diberitakan oleh media online Pikiran Rakyat cirebon.com, edisi 17 Oktober 2020, bahwa; "Kasus Penyalahgunaan Narkoba Meningkat saat Pandemi Covid-19, Ekonomi dan Kesehatan Jadi Penyebabnya".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun