Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Tapak Jejak Pilkada 2020, Apa yang Diwariskan?

18 Februari 2021   13:20 Diperbarui: 18 Februari 2021   19:12 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

"Dari Isu Covid-19, Lahirnya Kepemimpinan Baru dan Dinasti Politik"

Tahun 2020 adalah tahun yang berat bagi segenap masyarakat dunia tidak terkecuali di negara Indonesia akibat serangan wabah Covid-19. Sementara di tanah air agenda kebangsaan terutama aspek pemerintahan tidak boleh lumpuh. Salah satunya penyelenggaraan Pilkada serentak di 207 daerah. Sehingga Pilkada 2020 lalu sangatlah menentukan bagi bangsa Indonesia terutama berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam situasi negara dalam keadaan darurat kesehatan.

Ditengah bencana nasional non alam dalam status darurat kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang juga berdampak pada memburuknya situasi ekonomi bangsa, membuat Pilkada di 270 daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia menjadi sebuah pertaruhan komitmen dalam membangun tatanan mozaik demokratisasi tingkat lokal.

Apakah kisah sukses Pilkada 2020 hanya sekedar kejutan dimasa kedaruratan kesehatan, ataukah benar-benar bukti bahwa Indonesia memang serius dan konsisten dalam melakukan konsolidasi demokrasi.

Tentunya, Pilkada 2020 jelas sangat berbeda dengan Pilkada sebelumnya baik dari aspek teknis penyelenggaraan terutama aspek regulasi mengalami perubahan disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Katakanlah dari aspek perundangan Presiden Joko Widodo melihat situasi dalam keadaan genting memaksa akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2020 yang saat ini telah diundangkan menjadi Undang-undang No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang No. 1 tahun 2015. Perppu N0. 2 Tahun 2020 itu lahir untuk melanjutkan tahapan Pilkada yang sempat tertunda selama tiga bulan sehingga berkonsekwensi pemungutan suara semula 23 September 2020 bergeser menjadi 9 Desember 2020.

Itulah kenapa Pilkada 2020 disebut Pemilihan Serentak Lanjutan (PSL), karena adanya bencana non alam sehingga mengakibatkan tertundanya sebagian tahapan penyelenggaraan Pilkada dan kemudian
dilanjutkan kembali.

Kompleksitas pelaksanaan Pilkada 2020 secara teknis menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19. Awal-awal penerapan nya menimbulkan polemik nasional karena pada masa pendaftaran dan deklarasi pasangan calon banyak aturan protokol kesehatan Covid-19 dilanggar. Hampir keseluruhan bakal pasangan calon mengikutsertakan ratusan bahkan ribuan pendukung simpatisan pada momen pendaftaran di kantor KPU daerah yang di mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Dalam masa pendaftaran yang ditetapkan KPU tersebut, para pasangan calon setelah selesai proses pendaftaran dibarengi dengan agenda inisiatif sendiri yakni deklarasi pasangan calon. Acara inisiatif inilah rentetan pelanggaran protokol Covid-19 yang tidak dapat ditegakkan baik itu aparat gugus tugas Covid-19 didaerah, terutama penyelenggara KPU dan Bawaslu daerah. Problematika ini menyulut protes meluas di publik agar Pilkada 2020 dapat ditunda.

Akhirnya tanggal 29 September 2020 digelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Rapat tersebut mengevaluasi seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung dengan kesimpulan rapat tetap menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak digelar pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pertimbangannya karena dianggap situasi masih dapat dikendalikan.

Terhadap antisipasi penyebaran Covid-19 dan tidak terulang kembali terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 seperti dimasa pendaftaran pasangan calon, maka di daerah dibentuk kelompok kerja atau gugus tugas bersama kelompok kerja yang dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian agar diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran.

Berdasarkan hasil rapat tersebut akhirnya KPU RI merevisi PKPU No. 10/2020 tentang perubahan atas PKPU No. 6/2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non alam. Regulasi teknis kampanye juga dengan penekanan pengaturan melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan kerumunan seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun