Mohon tunggu...
Hidayatul Fiqhiyah Nur Wahidah
Hidayatul Fiqhiyah Nur Wahidah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permasalahan Ketenagakerjaan di Lamongan pada Masa Pandemi Covid-19

24 Oktober 2020   09:58 Diperbarui: 24 Oktober 2020   10:39 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak menyebarnya wabah virus corona berdampak di semua sendi kehidupan, semua merasakannya. Tak terkecuali 6.800 buruh di Lamongan mengalami nasib memilukan, karena dirumahkan (PHK) oleh perusahaan tempat mereka bekerja akibat pandemi Covid-19. Sedangkan yang masih aktif terlibat dalam kegiatan industri namun juga dalam ancaman adanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja ada sekitar 20.600 pekerja. Untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, akan segera mendapatkan bantuan yang sesuai dengan surat edaran dari kementrian tenaga kerja RI. Setiap daerah harus melaporkan jumlah karyawan yang dirumahkan (PHK) sampai tanggal 6 April 2020.

Untuk memperingan para pekerja di masa pandemi Covid-19 saat ini, pihak pemerintah melalui menteri tenaga kerja telah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada tenaga kerja yang sudah terdaftar dalam BPJS Tenaga Kerja. BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lamongan telah mengususlkan sebanyak 18.675 tenaga kerja yang sudah terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah tersebut. Yang mana bantuan subsidi upah tersebut diberikan kepada para tenaga kerja yang gajinya dibawah Rp 5 juta selama 4 bulan sebesar Rp 600 ribu dan akan diberikan melalui rekening masing-masing tenaga kerja.

Di Kabupaten Lamongan, untuk saat ini ada sekitar 20 ribu tenaga kerja dan tidak semua tenaga kerja ini di usulkan oleh pihak BPJS tenaga kerja untuk mendapatkan bantuan BSU. Karena dalam aturannya yang mendapatkan bantuan BSU tersebut adalah para tenaga kerja yang sudah terdaftar pada bulan Juni, sedangkan untuk bulan Juli dan seterusnya akan masuk dalam daftar susulan. Namun pada bulan Juli, angka pengangguran di Kabupaten Lamongan semakin meningkat, yakni mencapai 22.115 pekerja. Pemulihan perekonomian di berbagai tingkatan perlu dilakukan karena perekonomian Indonesia sejak bulan April hingga saat ini masih belum maksimal di beberapa sektor. Ancaman resesi ekonomi global yang akan mengimbas perekonomian Indonesia perlu di antisipasi, karena berdampak signifikan, apalagi pada sektor industri padat karya.

Agenda pemerintahan di bidang industri dan ketenagakerjaan justru terpaku pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang jika dianalisis justru tidak memberikan harapan pemulihan perekonomian di Indonesia. Akan tetapi malah merombak sistem ketenagakerjaan, yang semula ketenagakerjaan mengatur hubungan industrial melalui tripartite dengan melibatkan pemerintah daerah kabupaten sebagai penyelenggara ketenagakerjaan. Ironisnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah menghilangkan sistem tersebut. Dengan demikian, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah menghancurkan tatanan sistem ketenagakerjaan Indonesia dengan menghilangkan peranan negara dalam bidang ketenagakerjaan.

Perubahan yang terdapat pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang merenggut hak pekerja dan mengancam kesejahteraan pekerja, yakni menghapus tripartite, UMK, kebebasan berserikat, ancaman PHK setiap saat, karena kasus union busting, akan selalu berujung pada PHK jika perselisihan tidak menemui kesepakatan. Dengan demikian, jika penentuan upah dilaksanakan perusahaan dengan bibpartite yang melegalkan PHK pekerja secara bebas, yang ada adalah ketidakseimbangan perundingan, Jamina Pesangon berkurang, dan kerancuan UU.

Selain itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga tidak sesuai dengan UU otonomi daerah yang memberikan keleluasaan pada daerah untuk mengelola bidang ketenagakerjaan dengan dalih mempercepat kegiatan investasi, yang mengejar pertumbuhan ekonomi, RUU Omnibus Law Cipta Kerja, disinyalir lebih berpihak pada investor nasional dan multinasional. RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengisyaratkan bahwa masa depan ketenagakerjaan Indonesia pada sisi perekonomian dan kedaulatan politik sangat memprihatinkan, karena dari sisi ekonomis dan kekuatan pekerja di dalam/luas perusahaan dalam ruang hubungan industrial pada posisi yang sangat rentan. Hal ini dapat diketahui dari pola pengupahan yang menghilangkan sistem inflasi yang setiap tahunnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dengan demikian posisi keuangan pekerja setiap tahunnya akan mengalami penyusutan akibat inflasi dan kurs rupiah.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja ternyata melanggengkan sitem Outsorcing dan kerja kontrak, padahal pekerja di Indonesia mengharapkan status kerjanya diperjelas sebagai pekerja tetap. RUU ini akan berdampak pada hilangnya iklim demokrasi dalam bidang ketenagakerjaan, yakni hak-hak demokrasi yang memiliki dampak sistematis dalam perekonomian pekerja, mulai dilumpuhkan. Sehingga tidak terlihat manfaat dan faedahnya bagi pekerja di masa mendatang.

Sumber:

Manshuri, Hanif. 2020. Dampak Corona 6.800 Karyawan di Kabupaten Lamongan Dirumahkan.

Sudjarwo, Eko. 2020. 6.800 Buruh di Lamongan di PHK Gegara Corona.

................ 2020. Dampak Covid-19, Angka Pengangguran di Lamongan Mencapai 22.115.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun