Mohon tunggu...
Achmad Nur Hidayat
Achmad Nur Hidayat Mohon Tunggu... Konsultan - Pakar Kebijakan Publik

Achmad Nur Hidayat (Born in Jakarta) previously earned Master Public Policy on Economic Policies from Lee Kuan Yew School of Public Policy National University of Singapore (NUS) and from Tsinghua University, Beijing China in 2009. He had an executive education from Harvard Kennedy School of Government, Boston-USA in 2012. He is currently assisting and providing recommendation for both the Supervisory Board of Central Bank of Indonesia and Government of Indonesia in the effort to increase sustainable economic growth, maintain the financial system stability and reinvent human resources capacities in line with technological disruption. He was Chairman of Student Boards (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia) University of Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money

Intelektual Menilai Cara Pembiayaan IKN Pemerintah Salah Arah

26 Maret 2022   16:34 Diperbarui: 26 Maret 2022   16:40 772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Detik.com

Sejumlah intelektual mempertanyakan cara pemerintah dalam membiayai pembangunan IKN di Panajam Pasir Utara Kalimantan Timur. Demikian catatan kami selaku host dalam zoominari kebijakan publik bertema Jurus-Jurus Pembiayaan IKN.

Mereka menilai jurus pembiayaan IKN melalui Crowd Fund, Dana Filantropi, Trust Fund dan Dana Urunan lainnya tidak akan berhasil.

Hal ini disampaikan dalam Zoominari Narasi Institute Berjudul Jurus-jurus Pembiayaan IKN yang dipandu oleh Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat pada Jumat (25/3).

Zoominari tersebut memberikan paparan dari tokoh intelektual dan guru besar diantarnya adalah Prof Azyumardi Azra -Guru Besar UIN, Anthony Budiawan-Managing Direktur PEPS, Muhammad Said Didu-Co-Founder Manusia Merdeka, Prof Prijono Tjiptoherijanto-Guru Besar FEUI dan Dr Fadhil Hasan-Ekonom Senior dan Co-Founder Narasi Institute.

Mengutip data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, pakar kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, mengungkapkan, biaya pembangunan ibu kota negara (IKN) baru berasal dari tiga sumber. Sumber tersebut, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta pembiayaan dari pihak swasta.

Anthony Budiawan menegaskan bahwa skema pembiayaan IKN saat ini sudah kolap. Berbahaya jika diteruskan.

"KPBU juga itu adalah investor untuk beberapa proyek-proyek. Kalau kita lihat investornya itu sudah tidak ada. Kalau skema itu sudah tidak berjalan artinya pembangunan IKN ini sudah gagal, sudah tidak sesuai dengan skema yang sudah diatur. Skema ini kolaps jika diteruskan akan sangat bahaya sekali. Jadi kalau skema ini kolap seharusnya UU IKN yang berdasarkan skema ini harusnya sudah batal, tidak bisa diteruskan.", demikian ujar Anthony Budiawan.

Pesimis Berhasil Cara Pembiayaan IKN Melalui APBN

Prof Azyumardi Azra -Guru Besar UIN mengatakan bahwa realokasi dan refocusing dana APBN untuk pembiayaan IKN terlalu dipaksakan dan tidak realistis.

"Dari segi pendanaan saya pesimis proyek IKN ini akan terwujud. Dari anggaran APBN mau diambil dari alokasi yang mana apakah masih memungkinkan untuk refocusing anggaran APBN kita 2 tahun ini karena tentunya masih ada kebutuhan kebutuhan esensial yang harus didanai sampai 2024 termasuk pandemi covid 19 yang harus mendapat fokus anggaran termasuk anggaran pemulihan ekonomi yang penting,atau misalnya Gaji PNS atau ASN tidak dibayar kan dulu. Jadi dana APBN untuk IKN ini juga tidak realistis untuk 2 tahun ke depan ini". Ujar Azyumardi Azra.

"Apalagi pemilu membutuhkan dana yang besar kecuali pemilunya diundur karena dananya untuk IKN karena sudah ada pihak pihak yang meyakini ada skenario pemilu tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada dana atau dananya diberikan tapi jumlahnya kurang". Ujar Azyumardi Azra.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun