Mohon tunggu...
Achmad Nur Hidayat
Achmad Nur Hidayat Mohon Tunggu... Konsultan - Pakar Kebijakan Publik

Achmad Nur Hidayat (Born in Jakarta) previously earned Master Public Policy on Economic Policies from Lee Kuan Yew School of Public Policy National University of Singapore (NUS) and from Tsinghua University, Beijing China in 2009. He had an executive education from Harvard Kennedy School of Government, Boston-USA in 2012. He is currently assisting and providing recommendation for both the Supervisory Board of Central Bank of Indonesia and Government of Indonesia in the effort to increase sustainable economic growth, maintain the financial system stability and reinvent human resources capacities in line with technological disruption. He was Chairman of Student Boards (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia) University of Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Langkah Presiden Setelah Terbakarnya Gedung Kejagung

24 Agustus 2020   07:29 Diperbarui: 24 Agustus 2020   18:12 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hangus Gedung Kejagung | Sumber: Detik.com

Sabtu sejak pukul 19.10 sampai Ahad subuh terjadi kebakaran yang meluluhlantakkan Gedung Kejagung, Minggu sore esok harinya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyatakan bahwa perangkat kejaksaan akan bekerja di Badan Diklat Kejagung di Ragunan Jakarta Selatan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kombes Tubagus Ade Hidayat sebagaimana diberitakan media menyatakan bahwa kerusakan gedung cukup parah. Api dilaporkan berasal di lantai 6 kemudian menyebar sampai ke lantai dasar sehingga tidak ada satu lantai pun yang tidak terbakar.

Melihat foto-foto yang beredar di sosial media, Kondisi bangunan akibat kebakaran menjadi gosong (berwarna hitam), seluruh kaca ruangan pecah dan mesin AC di tiap lantai ikut terbakar. Seluruhnya lantai habis terbakar tidak ada yang tersisa selain kerangka beton bangunan.

Gedung tersebut terdiri dari 6 lantai dengan rincian lantai 2 adalah unsur pimpinan, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Lantai 3 dan lantai 4 adalah bidang intelijen. Lantai 5 dan lantai 6 itu urusan pembinaan.

Jaksa Agung mengatakan bahwa gedung yang terbakar tersebut adalah cagar budaya dimana usianya sudah mencapai 52 tahun. Gedung dibangun tahun 1961 dan diresmikan pada 1968. Gedung kejagung sudah tiga kali mengalami kebakaran yaitu pada tahun 1999, 2003 dan terakhir Sabtu lalu 22 Agustus 2020.

Untungnya saat kebakaran, 25 tahanan Kejaksaan Agung dapat dievakuasi sehingga dilaporkan tidak ada korban jiwa.

Status cagar budaya, menurut UU Cagar Budaya ditetapkan oleh Wali Kota berdasarkan rekomendasi tim ahli.

Melihat apa saja gedung cagar budaya di Kecamatan Kebayoran Baru melalui Website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak tercantum nama Gedung Kejaksaan Agung. 

Dalam website hanya terdapat tiga gedung saja yaitu Mesjid Agung Al Azhar, Museum Polri dan Rumah Brigjen DI Panjaitan. (terlampir Gambar: Tidak Ada Gedung Kejaksaan Agung sebagai Cagar Budaya di Kecamatan Kebayoran Baru berdasarkan website Kementerian Pendidikan & Kebudayaan).

Tidak Ada Gedung Kejaksaan Agung sebagai CagaR Budaya di Kecamatan Kebayoran Baru berdasarkan website Kementerian Pendidikan & Kebudayaan|Tangkapan layar dokumentasi pribadi
Tidak Ada Gedung Kejaksaan Agung sebagai CagaR Budaya di Kecamatan Kebayoran Baru berdasarkan website Kementerian Pendidikan & Kebudayaan|Tangkapan layar dokumentasi pribadi
Publik merasa heran dengan klaim cagar budaya oleh Jaksa Agung yang tidak sesuai dengan referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kecamatan Kebayoran Baru, tempat dimana gedung Kejagung berdiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun