Mohon tunggu...
Achmad Nur Hidayat
Achmad Nur Hidayat Mohon Tunggu... Konsultan - Pakar Kebijakan Publik

Achmad Nur Hidayat (Born in Jakarta) previously earned Master Public Policy on Economic Policies from Lee Kuan Yew School of Public Policy National University of Singapore (NUS) and from Tsinghua University, Beijing China in 2009. He had an executive education from Harvard Kennedy School of Government, Boston-USA in 2012. He is currently assisting and providing recommendation for both the Supervisory Board of Central Bank of Indonesia and Government of Indonesia in the effort to increase sustainable economic growth, maintain the financial system stability and reinvent human resources capacities in line with technological disruption. He was Chairman of Student Boards (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia) University of Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ini Tantangan Erick Thohir sebagai Ketua Satgas Covid dan PEN

26 Juli 2020   16:43 Diperbarui: 26 Juli 2020   16:40 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Struktur Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi. Sumber: Perpres 82 Tahun 2020

Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Presiden (PerPres) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada 20 Juli 2020. Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Gugus Tugas Covid 19 dibubarkan dan komite pelaksana dipimpin oleh Erick Thohir selaku Menteri BUMN dengan 2 Ketua Satgas Covid19 Letjen Doni Munardo dan ketua satgas Pemulihan Wamen BUMN Budi G. Sadikin.

Kelompok Optimis dan Skeptis Terhadap Komite Covid dan PEN "Erick Thohir"

Pembentukan komite tersebut ditanggapi beragam. Ada yang gembira optimis dan ada juga yang skeptis.

Mereka yang optimis berharap komite dan erick thohir segera mengeluarkan kebijakan-kebijakan terobosan diantaranya adalah memassalkan test PCR untuk rakyat, dan segera menjawab persoalan daya serap program pemulihan ekonomi. Kelompok optimis melihat komposisi pimpinan komite sudah tepat. 

Komite dipimpin oleh mereka yang profesional dan tidak memiliki background partai sebelumnya. Erick Thohir, Doni Munardo dan Budi Sadikin adalah praktisi profesional yang diharapkan terlepas dari konflik interest parpol dan tidak memperkaya diri sendiri.

Termasuk kelompok tersebut adalah Dahlan Iskan melalui zoominari kebijakan publik Narasi Institute secara terbuka mengatakan:

"Ada tiga orang yang sebaiknya jangan dilawan. Satu atasan, dua orang kaya, tiga orang gila. Erick ini juga sangat dekat dengan Presiden Jokowi. Berapa senior atasannya, pasti atasannya mikir. Minimal segan. Karena di balik Erick Thohir itu ada presiden. Jadi selain kaya, juga dekat dengan Presiden. Saya teringat Pak Chaerul Tanjung jadi Menko Ekuin. Saya kira wibawa Pak CT sebagai orang kaya yang tidak perlu apa-apa lagi, yang mau berkorban demi negara. Mengorbankan waktunya di permeintahan, saya kira Erick Thohir akan seperti itu. Orang yang tidak perlu apa-apa lagi, tapi ingin berbaut demi negara. Erick Thohir itu juga humble. Secara kebatinan, Erick Thohir juga siap untuk itu."

Namun ada kelompok yang skeptis dengan pembentukan Komite Baru Erick Thohir. Kelompok skeptis mengatakan keberadaan komite menambah beban birokrasi.

Komite tidak punya tugas eksekusi, hanya koordinasi dan membuat rekomendasi. Ketika mau eksekusi mereka menyerahkannya kepada kementerian terkait dan birokrasi di dalamnya. Pada akhirnya, komite tidak bersifat implementatif dan masih menggunakan paradigma business as usual.

Alasan lain mereka yang skeptis yaitu salah satu tugas komite adalah melakukan transformasi ekonomi. Kalau berbicara transformasi ekonomi seharusnya cukup tugas  Bappenas. Karena Bappenas memiliki SDM handal dan teruji selama ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun