Mohon tunggu...
Mohamad Hidayat Muhtar
Mohamad Hidayat Muhtar Mohon Tunggu... Dosen - MENULIS ADALAH CANDU BAGI SAYA

"MENULIS ADALAH BEKERJA UNTUK KEABADIAN" PRAMOEDYA ANANTA TOER

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelatihan Sertifikasi C. FLS Sebuah Aktualisasi Meningkatkan Kualitas Diri

30 November 2022   20:45 Diperbarui: 30 November 2022   20:53 1619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

AR Learning CenterCertified Fundamental Law Science (C.FLS), Merupakan skema pelatihan untuk melatih para akademisi dan/atau masyarakat umum untuk paham mengenai isu-isu hukum kontemporer antara lain: 1. Pengertian Hukum, tujuan hukum dan Jenis-jenis hukum, 2. Apa itu Restorasi Justice dalam UU ITE, 3. Latar Belakang perlunya Mediasi di Indonesia, 4. Trik-trik menjadi seorang Mediator yang Sukses. 

Lembaga AR Learning Center yang berkantor di Prambananan -- Seleman / DIY adalah salah satu lembaga pendidikan sertifikasi yang hampir setiap bulannya menyelenggarakan pendidikan sertifikasi dengan spesifikasi yang berbeda beda.

Lembaga AR Learning Center kembali melaksanakan pendidikan sertifikasi khusus untuk C.LSc yaitu keahlian dasar di bidang hukum yang di ikuti oleh para advokat dan profesi lainnya, dimana ketika para peserta telah menyelesaikan tugas yang diberikan panitia maka peserta mendapatkan gelar Non Akademik C.LSc. (Certified Fundamental Law Science). Kelas sertifikasi C.LSc. Sementara pelaksanaannya diikuti oleh puluhan orang dari Sabang sampai Merauke dari berbagai profesi yang berbeda-beda.

Dengan adanya pelatihan ini diharapkan para peserta dapat dengan lebih baik memahami aspek fundamental, dasar-dasar hukum di Indonesia terutama mengenai profesi hukum khususnya Paralegal, Mediator, dan Advokat. Sehingga dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan, wawasan, ilmu serta dapat menjadi bekal dalam dunia pengabdian pada pekerjaan peserta itu sendiri nantinya. 

Lebih penting dapat diaplikasikan kepada masyarakat luas, sehingga dapat bermanfaat dan memberikan kontribusi bagi masyarakat sekitar yang sedang bermasalah dengan hukum atau membutuhkan bantuan terkait hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun