Di tengah merebaknya Covid19 yang melanda Indonesia saat ini dan juga berbagai negara lain di dunia, Indonesia juga tengah menggarap dan menyiapkan Rencana Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Tujuan dari Omnibus Law Cipta Kerja seperti yang disampaikan Presiden Jokowi adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Fungsinya sendiri untuk menyederhanakan aturan-aturan yang memperlambat proses percepatan ekonomi.Â
Presiden ingin percepatan ekonomi lebih dari saat ini. Semuanya tentu ingin kebijakan yang diputuskan secara cepat, terutama menyangkut buruh yang dimiliki negara kita itu cukup besar, termasuk buruh atau pekerja perempuan.
Sebagai pekerja paruh waktu, secara langsung saya memang tidak terimbas akan peraturan yang sekarang ada. Tapi sebagai perempuan pekerja saya mendukung rencana pemerintah dalam menyiapkan RUU Cipta Kerja ini.
Ada 3 hal yang disasar pemerintah untuk menggenjot perekonomian negara yaitu Undang Undang Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja, dan Pemberdayaan UMKM.
Omnibus Law merupakan konsep atau metode pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lain. Dengan kata lain membuat peraturan yang lebih simpel dan membuat regulasi yang tertuju pada satu tujuan.
Dengan Omnibus Law Cipta Kerja ini nantinya diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkesinambungan.
Perluasan program jaminan dan bantuan sosial yang merupakan komitmen pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dan pemerataan kualitas SDM serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
Selain itu melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja namun juga oleh keluarga pekerja itu sendiri.