Mohon tunggu...
Aldi Pratama
Aldi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Pengemban Dakwah, Aktivis Islam dan Seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Dinamika Praktik Perbankan Syariah dari Masa ke Masa

9 Desember 2022   20:53 Diperbarui: 9 Desember 2022   21:12 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang diketahui bahwasannya zaman Rasulullah belum ada institusi seperti bank, akan tetapi ajaran Islam sudah memberikan prinsip-prinsip dan filosofi dasar yang harus dijadikan pedoman dalam aktivitas perdagangan serta perekonomian. Namun apakah berarti konsep "Bank" merupakan konsep yang asing dalam sejarah perekonomian umat Islam? Pertanyaan ini sangat penting untuk dijawab sebab akan menimbulkan dua spekulasi yang berbeda. Spekulasi yang pertama, apabila konsep bank adalah konsep yang baru bagi umat Islam maka kita harus memulai langkah ijtihad dari awal. Persepsi yang kedua, apabila konsep bank bukan konsep yang baru maka artinya umat Islam sudah mengenal bahkan mempraktekkan fungsi perbankan dalam kehidupan perekonomian. Berikut penjelasan untuk pertanyaan tersebut dan dengan menelusuri secara singkat berbagai macam praktek perbankan dari masa ke masa.

A. Mengenal Aspek Islam

Sebelum menelusuri lebih mendalam terkait dengan Perbankan Syariah, kita wajib mengenal terlebih dahulu terkait dengan aspek utama dari Islam itu sendiri. Diantara 3 aspek utama tersebut antara lain :

1. Aspek Aqidah

Kata Aqidah berasal dari Bahasa Arab yaitu Aqad yang berarti ikatan. Buya Hamka mendefinisikan Aqidah sebagai sesuatu yang dengannya diikatkan hati dan perasaan halus manusia atau yang dijadikan agama oleh manusia serta dijadikannya pegangan. Jadi, Aqidah ini bagaikan ikatan perjanjian yang kokoh yang tertanam jauh di dalam lubuk hati sanubari manusia. Ia merupakan suatu bentuk pengakuan atau persaksian secara sadar mengenai keyakinan dan kepercayaan bahwa ada sesuatu Dzat Yang Esa telah menciptakan seluruh alam ini beserta isinya. Singkatnya, Aspek Aqidah adalah aspek yang berhubungan dengan masalah-masalah keimanan dan dasar agama (ushluhuddin). Aqidah ini memberikan visi dan makna bagi eksistensi kehidupan manusia di bumi. Aqidah inilah yang memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mengenai hakikat kehidupan. Oleh karena itu, Aqidah adalah ruh bagi setiap orang yang apabila dipegang teguh akan memberikan kehidupan yang baik dan menggembirakan bagi yang bersangkutan. Sebaliknya, tanpa adanya Aqidah maka hidup ini akan kehilangan maknanya dan karenanya akan padamlah tuntunan keruhanian manusia.

2. Aspek Syariah

Syariah berasal dari Bahasa Arab yang secara harfiah berarti jalan yang ditempuh. Syaikh Mahmud Syalthut dalam Kitab Al-Islam Wal Aqidah Wal Syariat, beliau menjelaskan "Secara terminologi, syariah merupakan peraturan-peraturan dan hukum yang telah digariskan oleh Allah atau telah digariskan pokok-pokoknya serta dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya sebagai penghubung diantaranya dengan Allah maupun diantaranya dengan manusia." Namun demikian tidak seperti Aqidah yang bersifat konstan, syariah mengalami perkembangan zaman sesuai dengan kemajuan peradaban manusia. Oleh karena itu, dalam Q.S Al-Maidah/5 : 48 menjelaskan bahwasannya syariat yang berlaku antara Para Nabi saling berbeda satu sama lain. Sayyid Sabiq Muhammad At-Tihamiy menuturkan bahwa penyebabnya yaitu dikarenakan setiap umat tentu menghadapi situasi kondisi yang khas dan unik sesuai dengan keadaan mereka sendiri, hal ihwal jalan pikirannya serta perkembangan keruhaniannya. Proses perkembangan syariat ini pada akhirnya menjadi tuntas dengan diutusnya Nabi Muhammad, dengan demikian tidak ada lagi perkembangan syariat sesudah Nabi Muhammad dikarenakan Islam sudah tuntas dan sempurna.

3. Aspek Akhlak

Akhlak (Etika) sering juga disebut sebagai Ihsan. Dalam HR. Muslim dijelaskan bahwasannya Ihsan dinyatakan oleh Rasulullah dalam bunyi hadits berikut, "Ihsan adalah engkau beribadat kepada Tuhanmu seolah-olah engkau melihat-Nya sendiri, kalaupun engkau tidak melihat-Nya maka ia melihatmu." Dengan kesadaran seperti ini, maka seorang mukmin akan selalu terdorong untuk berperilaku baik dan menjauhi perilaku buruk. Seperti halnya syariat yang mengatur hubungan kepada Allah dan hubungan kepada manusia, akhlak juga memberikan panduan kepada seseorang yang diharuskan berperilaku terhadap Allah dan juga terhadap sesama makhluk. Oleh karena itu, wajarlah jika akhlak menjadi tujuan puncak dari diutusnya nabi-nabi dan menjadi tolak ukur kualitas keberagaman seseorang. Ini dinyatakan oleh Nabi dalam HR. Ahmad, beliau berkata "bahwasannya aku diutus Allah untuk menyempurnakan keluruhan akhlak (budi pekerti)" 

B. Praktek Perbankan Di Zaman Rasulullah dan Para Sahabat

Secara umum bank merupakan lembaga yang melaksanakan 3 fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam dinamika sistem perekonomian umat Islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak Zaman Rasulullah Shallahu'alaihi Wassalam. Praktek yang dilakukan seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi maupun keperluan bisnis dan melakukan pengiriman uang telah lazim dilakukan yang dimana ketiga praktek tersebut dilakukan satu orang dengan satu fungsi. Sebagai contoh ada seorang sahabat Rasulullah yang bernama Zubair bin Al-Awwam RA memilih tidak menerima titipan harta, namun ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda seperti hal pertama yaitu dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman maka ia mempunyai hak untuk memanfaatkannya. Hal Kedua karena bentuknya pinjaman maka ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh. Penggunaan Cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara Negeri Syam dan Yaman. Menurut Abbas Mirakhor dan Baqir Al-Hasani dalam Essay On Iqtisad : An Islamic Approach to Economic Problem menyebutkan bahwasannya adapun penggunaan Cek pernah dilaksanakan pada Masa Khalifah Umar bin Khattab RA ditujukan untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Harapannya dengan menggunakan Cek ini, maka mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang saat itu diimpor dari Mesir. Penggunaan beberapa istilah dalam Perbankan Modern nyatanya juga berasal dari Khazanah Ilmu Fiqih seperti  Kredit yang berasal dari istilah Qard. Dalam Bahasa Inggris disebut sebagai Credit berarti Meminjamkan Uang, sedangkan kata Credit diserap dari Bahasa Latin yaitu Credo berarti Kepercayaan. Di dalam istilah Fiqih, Qard artinya meminjamkan uang atas dasar kepercayaan.

C. Praktek Perbankan Di Zaman Khalifah Ummayyah dan Abbasiyyah

Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga diperlukan keahlian khusus untuk membedakan antara satu mata uang dengan mata uang lainnya. Orang yang mempunyai keahlian khusus ini disebut dengan Jihbiz. Istilah Jihbiz mulai berkembang pada Masa Khalifah Muawiyyah (661 -- 680 M) yang asal usulnya berasal dari Bahasa Persia yaitu Kahbad. Akan tetapi, pada masa pemerintahan Sasanid istilah tersebut digunakan untuk orang yang bekerja mengumpulkan pajak tanah. Fungsi Bankir pada Zaman Abbasiyyah mulai merambah pada Masa Khalifah Muqtadir (908 -- 932 M) yang dimana setiap Menteri mempunyai Bankir tersendiri. Bahkan peranan Bankir meliputi 3 aspek seperti menerima deposit, menyalurkannya dan mentransfer uang. Kemajuan praktek perbankan pada zaman ini juga ditandai dengan beredarnya Saq (Cek) dengan luas sebagai pembayaran. Orang pertama yang menerbitkan Cek untuk keperluan kliring antara Baghdad (Irak) dan Aleppo (Spanyol) adalah Sayf Al-Dawlah Al-Hamdani.

D. Praktek Perbankan Di Eropa

Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan (Jihbiz) kemudian dikelola oleh sebuah institusi yang saat ini dikenal sebagai Bank. Ketka Bangsa Eropa mulai melakukan praktek perbankan maka muncul persoalan dikarenakan transaksi yang dilakukan menggunakan Instrumen Bunga yang dalam pandangan Fiqih adalah Riba'. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada Tahun 1545 memperbolehkan Bunga (Interest) meskipun tetap mengharamkan Riba' (Usury) dengan syarat Bunganya tidak boleh berlipat ganda (Excessive). Ketika mulai bangkit dari keterbelakangan dan mengalami Renaissance, Bangsa Eropa melakukan penjelajahan serta penjajahan ke seluruh dunia sehingga aktivitas perekonomian dunia didominasi oleh Bangsa-Bangsa Eropa. Pada saat yang sama, peradaban muslim mulai runtuh ke dalam cengkraman para penjajah. Akibatnya, institusi perekonomian umat Islam runtuh dan digantikan oleh institusi Bangsa Eropa.

E. Perbankan Syariah Modern

Oleh karena Bunga secara Fiqih dikategorikan sebagai Riba' yang berarti Haram, maka disejumlah Negara Islam dan berpenduduk mayoritas muslim mulai timbul usaha-usaha untuk mendirikan Lembaga Bank Alternatif Non Ribawi. Kendati demikian, eksperimen pendirian Bank Syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada Tahun 1963 dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Bank ini mendapat sambutan yang cukup hangat di Mesir terutama dari kalangan petani dan masyarakat pedesaan. Namun sayang, karena terjadi kekacauan politik di Mesir Mit Ghamr mulai mengalami keruntuhan sehingga operasionalnya diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Bank Sentral Mesir pada Tahun 1967. Kesuksesan Mit Ghamr memberi inspirasi bagi umat muslim diseluruh dunia sehingga timbul kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasikan dalam Bisnis Modern yaitu dengan membangun yang namanya OKI pada Tahun 1969 dan Islamic Development Bank (IDB) pada Tahun 1975. Kini Perbankan Syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke seluruh negara. Bahkan The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai Bank Syariah pertama yang beroperasi di Eropa pada Tahun 1983 di Denmark.

F. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

Di Indonesia, Bank Syariah yang pertama didirikan pada Tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Walaupun perkembangannya agak terlambat bila dibandingkan dengan negara-negara muslim lainnya. Perkembangan Perbankan Syariah ini tentunya juga harus didukung oleh SDM yang memadai dari segi kualitas dan kuantitas. Namun kenyataannya  menunjukkan bahwa masih banyak SDM yang selama ini terlibat di institusi syariah tidak memiliki pengalaman akademis maupun praktis dalam Islamic Banking.

Berdasarkan ulasan diatas, dapat disimpulkan bahwasannya fungsi Perbankan Syariah ini tentunya akan berkembang secara berangsur-angsur dan mengalami yang namanya kemajuan maupun kemunduran di masa-masa tertentu. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konsep Bank bukanlah suatu konsep yang asing bagi umat muslim sehingga proses ijtihad untuk merumuskan konsep Bank Modern yang sesuai dengan Syariah tidak perlu dimulai dari Nol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun