Mohon tunggu...
Haryo Guritno
Haryo Guritno Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bahasa Tegal Membangun Sejarah

30 Juni 2016   21:07 Diperbarui: 30 Juni 2016   21:33 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

1.  Pemerintah Kota/Kabupaten yang mengayomi masyarakat berbahasa-ibu Tegal, wajib mencanangkan landasan kebijakan yang berupa Peraturan Daerah dan program-program yang konkret untuk pemuliaan bahasa Tegal;

2.  Kebijakan dan program konkret pemuliaan bahasa Tegal yang dimaksud hendaknya diorientasikan kepada upaya-upaya:

2.1. Pembudayaan dan pemberdayaan bahasa Tegal sebagai penguat identitas dan kebanggaan masyarakat;

2.2. Pemungsian bahasa Tegal sebagai sarana ekspresi kebudayaan;

2.3.Pembudayaan bahasa Tegal melalui strategi kurikuler dengan cara mendudukan bahasa Tegalan sebagai mata pelajaran di jenjang pendidikan dasar dan menengah;

2.4. Pembentukan lembaga yang secara berkelanjutan menunaikan fungsi-fungsi sosialisasi, kajian dan pengembangan bahasa Tegal. Lembaga yang dimaksud adalah Lembaga Kajian dan Pengembangan Bahasa Tegal yang dalam waktu dekat diharapkan dapat mengupayakan: perumusan standar dialek Tegal; pengadaan dan/atau pengembangan kompetensi guru bahasa Tegal;

2.5. Pemberian apresiasi dan penghargaan kepada anggota masyarakat yang menjukan karya-karya berprestasi dan berdedikasi dalam memuliakan bahasa Tegal;

3. Membentuk Badan Pelaksana Hasil Kongres Bahasa Tegal I yang merancang, mengkoordinasi, dan mengendalikan pelaksanaan hasil konggres oleh    Pemerintah Daerah, Dinas atau Badan/satuan kegiatan di jajaran pemerintahan dan elemen masyarakat;

4. Segenap elemen budaya dan komponen masyarakat wajib berperanserta mendukung kebijakan dan program-program pemuliaan bahasa Tegal;

5. Implikasi teknis-operasional dari kebijakan pemuliaan bahasa Tegal, baik yang berkenaan dengan pembiyaan maupun sumber daya lainya, untuk sebagian besar menjadi tanggung jawab pemerintah yang didukung oleh segenap elemen budaya dan komponen masyarakat, serta sedapat mungkin mendayagunakan sumber daya daerah.

Ya, sepuluh tahun!

Genap sudah sepuluh tahun rekomendasi itu.

Membangun Sejarah

Kongres Bahasa Tegal I pada tanggal  4 April 2006 merekomendasikan dibentuknya Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Bahasa Tegal.

Hingga saat ini, genap sepuluh tahun sudah usia perjalanan rekomendasi yang sekaligus merupakan manifestasi aspirasi masyarakat Tegal terhadap eksistensi bahasanya, namun belum pernah ditindaklanjuti atau direalisasikan.

Perjalanan waktu yang genap satu dasawarsa tersebut merupakan momentum yang cukup strategis untuk menindaklanjuti/merealisasikan rekomendasi tersebut. Saat ini, pendirian Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Bahasa Tegal yang tak bisa lagi menunggu tahun berikutnya. Hal itu berdasar pemikiran sebagai berikut:

  • Bahasa Tegal sesuai dengan kedudukan dan fungsinya merupakan kekayaan khasanah budaya bangsa sebagai sarana pengungkapan cipta, rasa dan karsa masyarakat Tegal yang dalam keberadaannya memiliki perjalanan sejarah yang sangat panjang. Bahasa Tegal hidup dan berkembang serta hingga saat ini mampu survive di tengah-tengah dinamika kehidupan bahasa-bahasa lain.
  • Menindaklanjuti dan merealisasikan amanat UUD 1945 Pasal 32 ayat 2 tentang Bahasa Daerah.
  • Menindaklajuti dan merealisasikan amanat Kongres Bahasa Jawa I, II, III, IV, dan V.
  • Menindaklanjuti kesepakatan Hasil Persidangan UNESCO tentang Pelestarian Bahasa-Bahasa Ibu Internasional di Paris, Perancis, 2004, yang menetapkan tanggal 21 Februari merupakan Hari Bahasa Ibu Internasional.
  • Menindaklajuti dan merealisasikan amanat UU Nomor 24 Tahun 2012 tentang Bahasa, Bendera dan Lambang Negara Indonesia.
  • Menindaklanjuti dan merealisasikan PERDA JAWA TENGAH Nomor: 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa.
  • Menindaklanjuti dan merealisasikan PERGUB JAWA TENGAH Nomor: 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa.
  • Manifestasi upaya realisasi perhatian dan keseriusan Pemerintah Kota Tegal pada Pelestarian, Pembinaan, Pengembangan dan Pemanfaatan bahasa Tegal, sekaligus sebagai salah satu wujud penghargaan kepada masyarakat Tegal terhadap kemantapan pemertahanan bahasa Tegal sebagai bahasa Ibu, identitas, kebanggaan dan sarana komunikasi etnik/bahasa pergaulan masyarakat Tegal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun