Mohon tunggu...
Hany Ferdinando
Hany Ferdinando Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penikmat buku dan musik yang suka tentang teknologi, psikologi, pendidikan, flora dan fauna, kebudayaan, dan hubungan antar manusia.

Belajar menulis dengan membaca, belajar kritis dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Perubahan Wajah Asuransi Pasca-Banjir Jakarta

3 Januari 2020   15:23 Diperbarui: 4 Januari 2020   18:01 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (sumber: pixabay.com)

Dari sisi perusahaan, banjir termasuk bencana alam yang mungkin bisa dikategorikan sebagai force majeure. Dari sisi pemegang polis, bukankah banjir seharusnya bisa diantisipasi sehingga bisa diminimalkan.

Lalu, ketika ada permasalahan seperti ini, kemana pemegang polis akan mengadu? Ke Pemprov DKI Jakarta yang tidak sigap menangani banjir? Ke Komisi Ombudsman?

Premi dan jenis asuransi
Bisa jadi, banjir Jakarta kali ini akan mengubah perhitungan premi asuransi. Premi akan mengalami peningkatan tajam karena risiko yang bertambah. Bukankah nilai premi tergantung risiko?

Perusahaan yang telah mematok premi rendah akan siap-siap menanggung akibatnya. Calon pemegang polis asuransi juga harus merogoh kocek lebih dalam tatkala membeli polis tertentu. 

Jenis asuransi juga akan mengalami perubahan. Perusahaan asuransi akan membuat program baru yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Klausul juga akan mengalami perubahan, terutama terkait dengan force majeure.

Setahu saya, sangat jarang orang mengasuransikan motornya, apalagi jenis matik. Dengan adanya banjir ini, mungkin orang akan mulai memikirkan untuk mengasuransikan motornya.

Kesadaran pentingnya berasuransi
Kejadian banjir di Jakarta juga memicu kesadaran orang akan pentingnya memiliki asuransi. Asuransi memang bukan barang baru di Indonesia, tetapi masih banyak orang yang alergi karena dianggap buang-buang uang. Hmmm... kalau lihat dari sisi seperti itu, ya jelas lain. 

Ketika orang membayar premi asuransi, maka sebenarnya dia sedang memindahkan risiko yang harus ditanggungnya ke perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko tentu juga tidak mau rugi kan! Oleh karena itu, ada klausul (aturan main) yang harus disepakati kedua belah pihak.

Ketika tidak terjadi apa-apa dalam masa pertanggungan, maka sebenarnya pemegang polis tidak bisa dibilang rugi karena dia sudah memindahkan risikonya ke perusahaan asuransi. Jadi, sebenarnya dia tidak dirugikan karena resikonya sudah dipindahkan ke pihak lain.

Nah, bagaimana ketika terjadi sesuatu? Apakah itu berarti pemegang polis mendapat keuntungan? Ya, karena perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko akan membayar sesuai dengan polis yang telah disepakati.

Penutup
Segala sesuatu yang terjadi di sekitar kita bisa berakibat buruk dan baik. Semuanya tergantung cara kita memandangnya. Banjir sudah dan sedang terjadi, jadi mari kita fokus menolong mereka yang menjadi korban. Sekarang bukan waktu yang tepat untuk saling menyalahkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun