Penerapan UU tersebut saat ini masih belum dapat terlaksana secara maksimal. Hal ini terlihat dari diversity of ownership yang tidak sesuai dengan namanya, terlihat bahwa saat ini terdapat hanya satu oranglah yang memiliki beberapa channel televisi. Selain kepemilikan, diversity of content juga tidak begitu terlihat.Â
Mereka cenderung menayangkan konten-konten yang sama, yang mana hanya pengemasannya yang sedikit dibedakan. Sementara dalam manajemen penyiaran, siaran televisi sendiri dapat dikelompokkan berdasarkan materi, fomat program, serta muatan isi tayangan.Â
Berdasarkan materinya terdiri dari program yang diproduksi sendiri oleh stasiun televisi tersebut dan program yang dibeli pihak televisi dari pihal lain seperti production house, dapat juga berupa gabungan dari keduanya yang sering disebut dengan mixing program.
Untuk menurut format siarannya, dapat dikategorikan sebagai program acara langsung (live) dan tidak langsung yaitu taping (recording). Jenis isinya sendiri dapat berupa drama, dan non drama yang diantarnya adalah variety show, feature,infotainment, kuis, sport, dan news.