Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

THR Cair! Digunakan untuk Self Loved atau Investasi?

3 Mei 2021   14:23 Diperbarui: 6 Mei 2021   22:52 820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi THR (Shutterstock via KOMPAS.com)

Momen lebaran adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh setiap pekerja baik yang bekerja di perusahaan maupun instansi pemerintah.

Bagaimana tidak karena setiap kali momen lebaran tiap tahunnya, mereka akan menikmati rejeki pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja maupun instansi tempat mereka bekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah

Sementara pemberian Tunjangan Hari Raya kepada ASN diatur berdasarkan Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, di mana besarannya adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan yang melekat dan tanpa Tunjangan Kinerja atau sebutan yang lainnya.

Melihat kondisi saat ini ditengah-tengah situasi pandemi covid-19 yang belum kunjung usai, tentu sangat berpengaruh terhadap ekonomi dan keuangan masyarakat termasuk pekerja.

Tambahan penghasilan yang diterima oleh pekerja berupa Tunjangan Hari Raya yang jumlahnya sebesar satu bulan upah, tentu bisa mendongkrak daya beli atau setidaknya bisa menambah jumlah tabungan dari para pekerja.

Hal penting yang perlu diperhatikan ketika menerima Tunjangan Hari Raya adalah bagaimana penggunaannya atau dengan kata lain dialokasikan untuk apa sih Tunjangan Hari Raya itu.

Mungkin bagi sebagian besar pihak yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya, momen lebaran seperti saat ini, THR lebih dominan dipergunakan untuk "self Loved", dengan kata lain membeli untuk kebutuhan diri baik itu belanja pakaian, makanan atau jenis barang lainnya yang dapat dikonsumsi maupun digunakan.

Ketidakpastian situasi saat ini baik dari sisi ekonomi maupun dari sisi penanganan covid-19 yang belum juga usai, tentu menjadi pertimbangan bagaimana seharusnya untuk mempergunakan Tunjangan Hari Raya itu secara tepat dan efektif.

Mungkin kebiasaan selama ini, ketika mendapatkan Tunjangan Hari Raya yang lebih banyak dihabiskan untuk kebutuhan self loved, mungkin sebaiknya kali tambahan penghasilan dari THR tahun ini diperuntukkan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat semisal investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun