Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Ketahui 3 Hal Penting Ini Ketika Berencana Investasi Tanah

23 Maret 2021   16:43 Diperbarui: 23 Maret 2021   19:57 1208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hal yang perlu diketahui sebelum membeli tanah (Sumber: properti.kompas.com)

Perencanaan keuangan pribadi merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh setiap orang demi menjaga keuangan agar tetap sehat.

Menurut Certified Financial Planner, Financial Planning Standards Board Indonesia, perencanaan keuangan adalah suatu proses untuk mencapai tujuan hidup seseorang melalui pengelolaan keuangan secara terencana.

Salah satu bentuk perencanaan keuangan yang bisa dilakukan oleh siapa saja adalah dengan berinvestasi. Tujuan daripada berinvestasi ini adalah mendapatkan keuntungan atas sejumlah modal yang telah kita keluarkan untuk menginvestasikan dalam bentuk produk keuangan maupun non keuangan.

Salah satu investasi dari banyaknya bentuk investasi yang dapat kita lakukan adalah investasi dalam bentuk tanah.

Salah satu pembeda investasi dalam bentuk tanah yang merupakan bukan produk keuangan dengan investasi produk keuangan adalah terkait kestabilan dari harga tanah yang tidak pernah turun dibanding dengan produk investasi lainnya yang cenderung fluktuatif.

Nah, bagi kalian yang ingin berencana menginvestasikan sejumlah modal untuk membeli sebidang tanah, ada hal yang perlu Anda ketahui agar Anda tidak salah dalam mengambil keputusan ingin berinvastasi tanah.

Berikut 3 hal yang perlu Anda ketahui sebelum menginvestasikan uang Anda dengan membeli tanah:

Ilustrasi beli tanah (Sumber: invesproperti.id)
Ilustrasi beli tanah (Sumber: invesproperti.id)
Pertama, Memastikan Tanah Tidak Memiliki Sertifikat atau Alas Hak Ganda
Ketika Anda ingin berinvestasi dalam bentuk tanah, terlebih dahulu Anda perlu memastikan bahwa tanah tersebut tidak memiliki sertifikat atau alas hak ganda. Hal ini sangat penting untuk terhindar dari masalah klaim kepemilikan dari pihak lain yang merasa memiliki sertifikat atas objek tanah yang sama.

Anda bisa memastikan status tanah tersebut ke kantor pertanahan, di mana objek tanah tersebut berada. Misalnya Anda tinggal di daerah A, sementara objek tanah tersebut berada di daerah B, maka Anda melakukan konfirmasi ke kantor pertanahan yang ada di daerah B.

Ketika Anda sudah memastikan tanah tersebut tidak bersertifikat ganda, maka Anda sudah bisa memenuhi aspek legalitas tanah bebas dari masalah.

Kedua, Memastikan Peruntukan Tanah Tersebut Sesuai dengan RTRW
Hal yang kedua yang perlu anda lakukan sebelum membeli atau berinvestasi tanah adalah memastikan peruntukan objek tanah tersebut sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) daerah di mana objek tanah tersebut berada.

Artinya di sini adalah, Anda harus memastikan apakah tanah tersebut dalam rencana tata ruang daerah tersebut adalah untuk permukiman atau untuk pertanian.

Tidak menjadi masalah kalau tanah tersebut peruntukan untuk permukiman, namun menjadi permasalahan ketika tanah tersebut peruntukannya adalah untuk pertanian.

Ketika tanah tersebut ditetapkan dalam RTRW adalah lahan pertanian, maka Anda selaku pemilik tanah tidak bisa memanfaatkan tanah tersebut untuk mendirikan rumah atau bangunan tetapi hanya bisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian.

Ketika Anda sudah terlanjur menginvestasikan uang Anda dalam bentuk tanah, tapi tanah tersebut tidak mempunyai harga jual yang menguntungkan karena peruntukannya hanya untuk lahan pertanian sesuai dengan rencana tata ruang, maka investasi tanah yang Anda lakukan sia-sia.

Ketiga, Memastikan Tanah Tersebut Tidak Masuk ke Dalam Kawasan Tanah Negara atau Kawasan Hutan
Hal terakhir yang perlu Anda lakukan sebelum melakukan investasi dalam bentuk tanah adalah memastikan terlebih dahulu tanah yang ingin Anda beli bebas dari kawasan hutan atau tanah negara.

Dalam memastikan tanah tersebut bebas dari kawasan hutan adalah dengan cara melakukan konfirmasi ke kantor Dinas Kehutanan yang disesuaikan dengan wilayah kerjanya.

Misalkan tanah tersebut terletak di daerah A, Anda bisa menanyakan ke kantor dinas kehutanan setempat, apakah lokasi tanah tersebut merupakan wilayah kerja mereka. Nah, apabila memang wilayah kerja, maka Anda bisa menanyakan kepada pegawai kantor kehutanan tersebut.

Karena ada beberapa permasalahan terjadi di daerah Kabupaten Tapanuli Utara di lokasi yang berdekatan dengan Bandara Silangit, di mana ada masyarakat yang membeli lahan di daerah kawasan eks hutan sijaba, tanpa memastikan terlebih dahulu apakah masuk kawasan hutan atau tidak.

Karena tidak memastikan terlebih dahulu, pada saat pengurusan sertifikat ke kantor pertanahan, akhirnya diketahui bahwa objek tanah yang diajukan pensertifikatan ternyata masuk ke dalam kawasan hutan sijaba setelah dilakukan crosscek di kantor pertanahan dan kantor kehutanan. Atas dasar itu, kantor pertanahan setempat tidak dapat memproses pensertifikatan tanah tersebut.

Itulah 3 hal di atas penting Anda pastikan sebelum menginvestasikan sejumlah modal Anda dalam bentuk tanah, agar pilihan investasi Anda bebas dari masalah dan pastinya mendatangkan profit bagi keuangan Anda.

Dan yang paling penting juga ketika membeli tanah, pastikan daerah di mana tanah tersebut berlokasi, merupakan daerah yang memiliki potensi pengembangan pembangunan sehingga dapat mendongkrak nilai tanah tahun-tahun berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun