Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyigi Conflict of Interest Dalam Penyaluran Program Bansos Sembako

5 Maret 2021   10:58 Diperbarui: 5 Maret 2021   12:23 901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dinsos.metrokota.go.id

Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI telah memprogramkan tiga bansos yaitu program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan sosial sembako.

Untuk bantuan sosial sembako, pemerintah telah mengalokasikan anggaran dari APBN sebesar Rp. 42,5 triliun yang mencover 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) diseluruh Indonesia. dimana besarnya bantuan sosial sembako yang akan diterima setiap keluarga penerima manfaat setiap bulannya sepanjang tahun 2021 sebesar Rp. 200.000,-.

Program bantuan sosial sembako nantinya akan disalurkan oleh pihak bank milik negara (himbara) yang ditransfer ke rekening masing-masing keluarga penerima manfaat melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh pihak bank penyalur.

Dalam implementasinya dilapangan, banyak pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan penyaluran bantuan sosial sembako dimaksud mulai dari pihak dinas sosial kabupaten, agen e-waroeng, pegawai bank penyalur, tenaga pendamping hingga kepala desa selaku pimpinan otonom di desa.

Sifat manusia untuk sebisa mungkin mengambil keuntungan dari setiap kesempatan yang ada pada dirinya dengan memanfaatkan potensi atau kuasa apa yang ada padanya atas sebuah wujud program bantuan pemerintah kepada masyarakat.

Tindakan mengambil keuntungan atas sebuah program pemerintah bukan dalam arti korupsi tetapi lebih kepada mengambil peran terlibat langsung dalam mekanisme rantai transaksi penyaluran bantuan sembako dimaksud.

Salah satu contoh mengambil keuntungan atas program bansos sembako dimaksud dimana, pegawai dinas sosial kabupaten, pihak bank, kepala desa yang merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai transaksi penyaluran bansos sembako, setidaknya memiliki wewenang dalam menentukan agen e-waroeng.

Dalam penentuan agen e-waroeng, pihak dinas sosial kabupaten atau kota berkoordinasi dengan pihak bank penyalur dalam menentukan agen e-waroeng. Tentu dengan kewenangan atas hasil koordinasi, tentu ada potensi untuk mengajukan keluarga dari pihak masing-masing untuk menjadi agen e-waroeng.

Karena sesuai implementasi dilapangan, dalam transaksi penyaluran sembako, agen e-waroeng bisa mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan setiap bulannya tergantung dari banyaknya jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) disetiap desa atau gabungan dari beberapa desa.

Misalkan kita anggap satu agen e-waroeng itu melayani 250 Keluarga penerima manfaat dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 200 ribu setiap bulannya. Dari setiap transaksi sebesar        Rp. 200 ribu yang dikonversi ke bahan sembako, agen e-waroeng bisa mengambil keuntungan setidaknya dengan range 10 ribu - 20 ribu per transaksi dari jumlah Rp. 200 ribu.

Keuntungan sebesar 10 ribu – 20 ribu per transaksi per keluarga penerima manfaat (KPM) apabila dikalikan dengan jumlah KPM sebanyak 250 keluarga penerima manfaat, maka agen e-waroeng akan mendapatkan keuntungan berkisar diantara range Rp. 2,5 juta – Rp. 5 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun