Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tugas Mulia Karyawan "Admin Bansos" Bank Penyalur Memuluskan Program Bantuan Sosial Sembako

26 Februari 2021   10:55 Diperbarui: 26 Februari 2021   11:05 4891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumutpos.co (ilustrasi penyerahkan secara simbolis kartu sembako Sembako kepada 677 KPM, di Kantor Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Kamis (23/7)

Dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan memeratakan hasil pembangunan, pemerintah pusat dibawah koordinasi Kementerian Koordinator PMK telah menyelenggarakan program bantuan sosial bagi masyarakat kurang sejahtera dan masyarakat rentan miskin.

Hal ini dinilai mampu memberikan manfaat secara ekonomi bagi keluarga yang menerima manfaat atau yang sering disebut dengan KPM.

Dengan adanya bantuan yang diberikan oleh pemerintah, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya serta meningkatkan taraf hidup penerima bansos.

Dengan bantuan yang diterima oleh keluarga penerima manfaat, setidaknya dapat meringankan beban ekonomi dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari apalagi di masa pandemi covid-19 yang cukup berdampak kepada ekonomi masyarakat kurang mampu.

Salah satu jenis bantuan sosial dari sekian banyak bantuan pemerintah adalah bantuan sembako yang merupakan perluasan bantuan pangan non tunai (BPNT).

Pada tahun 2020 program sembako telah mengcover 18,8 juta keluarga penerima manfaat di seluruh indonesia dengan total alokasi anggaran pada APBN senilai

Dalam menjalankan program bantuan sosial ini, pemerintah berkolaborasi dan bekerjasama dengan bank penyalur program sembako. Sebagaimana disebutkan dalam pedoman umum program sembako 2020 yang dimaksud dengan bank penyalur adalah bank umum milik negara sebagai mitra kerja tempat dibukanya rekening atas nama Pemberi Bantuan Sosial untuk menampung dana belanja Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada Penerima Bantuan Sosial.

Bank Penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai mitra penyaluran bansos sembako mempunyai tugas mulai dari penyiapan dan penetapa agen e-waroeng, pencetakan KKS hingga pendistribusian sampai kepada mempersiapkan infrastruktur layanan perbankan dengan mesin EDC.

Selain itu sesuai dengan pedoman umum program sembako 2020 bahwa tugas dari bank penyalur adalah :

1. Memberikan layanan perbankan kepada e-Warong, termasuk di antaranya: pembukaan rekening tabungan, pendaftaran menjadi agen Laku Pandai atau LKD, dan layanan usaha lainnya.

2. Melakukan upaya edukasi dan sosialisasi, pemasaran/branding, perbaikan fasilitas e-Warong dan lainnya untuk melayani KPM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun