Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menakar Peluang Terpilihnya Calon Kapolri Baru Dilihat dari Peta Dukungan di DPR

19 Januari 2021   23:00 Diperbarui: 19 Januari 2021   23:04 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
nasional.sindonews.com

Pada hari Rabu ini, 20 Januari 2021, Komisi III DPR-RI akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap calon kapolri baru yang akan menggantikan Jenderal Idham Aziz yang akan purna bakti tanggal 1 Februari 2021.

Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara telah mengirimkan surat presiden tertanggal 13 Januari 2021 perihal penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo calon tunggal kapolri baru kepada DPR untuk menjalani fit and proper test.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan DPR.

Dalam surat presiden perihal penunjukan calon tunggal kapolri yang telah diterima oleh DPR juga sudah sesuai dengan aturan dalam uu polri yaitu pada pasal 11 ayat 2 yang disebutkan bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.

Juga sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 11 ayat 3, bahwa DPR memiliki waktu selama 20 hari untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usul presiden.

Artinya DPR harus merampungkan proses tahapan pemilihan calon kapolri baru sebelum akhir Januari.

Sebelum pelaksanaan proses fit and proper test, Pihak kepolisian yaitu tim ahli Komjen Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan makalah tentang arah kebijakan Kapolri kepada DPR untuk dipelajari terlebih dahulu dan juga sebagai bahan presentasi calon kapolri baru di hadapan anggota komisi hukum DPR.

Peluang Dan Peta Dukungan Di DPR

Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon kapolri baru oleh Komisi Hukum DPR, bisa dipastikan akan berjalan sebagaimana harapan oleh pemerintah. Komisi DPR akan merampungkan proses dan mekanisme yang ada akan lebih cepat dari waktu yang diberikan oleh Undang-undang yaitu selama 20 hari.

Jika melihat dari komposisi anggota DPR yang berjumlah sebanyak 575 orang, dominan dikuasai oleh anggota DPR dari partai pendukung pemerintah.

Koalisi pendukung pemerintah yang terdiri dari PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, dan PPP memiliki 349 kursi atau 60 persen dari total jumlah kursi di DPR. Dan belakangan, partai Gerindra yang pada awalnya merupakan oposisi sekarang masuk gerbong pendukung pemerintah setelah diangkatnya ketua umum partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan Sandiaga Uno sebagai menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun