Mohon tunggu...
Hery Ferdian
Hery Ferdian Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis Media Online
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Merebaknya media massa dewasa ini, khususnya media online, merupakan salah satu wujud dari era informasi dan keterbukaan. Berbagai informasi disampaikan tiap hari dan tiap saat di Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Narkoba Jenis Baru dan Transaksi Pakai Bitcoin, Berhasil Diungkap BNNP Riau

11 Oktober 2021   06:50 Diperbarui: 11 Oktober 2021   06:59 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PEKANBARU - Seorang Wanita inisial SJ yang merupakan salah satu pegawai negeri sipil di Riau diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Wanita berusia 29 tahun itu ditangkap usai mengirimkan narkoba tersebut melalui jasa ekspedisi.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar, mengatakan narkotika jenis baru diamankan sebanyak 58 bloter, 5 Agustus 2021 silam.

"Narkotika ini diamankan oleh petugas BNNP Riau bersama Avian Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II sebanyak 58 bloter. (Barang) dikirim melalui jasa ekspedisi dan terdeteksi oleh X-ray," ungkap Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar, Selasa (5/10/2021).


Jenderal bintang satu itu menjelaskan, dari hasil penyelidikan petugas terhadap pengirim paket tersebut, tim mengamankan seorang wanita berinisial SJ.

Barang bukti narkoba jenis baru itu diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru."Narkoba berbentuk prangko ini kandungannya Bromo Dimetoksifenil 2-CB. Untuk transaksi, SJ pakai alat pembayaran cryptocurrency atau bitcoin," ucap Robinson

Lalu SJ digiring untuk menunjukkan tempat tinggalnya. Tim BNNP Riau kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku SJ. Ternyata, di sana juga ditemukan sebanyak 46 bloter narkoba dalam bentuk perangko dengan total seluruhnya sebanyak 113 bloter.

"Narkotika ini dipasarkan menggunakan media sosial oleh SJ. Pelaku sudah mengirim narkotika ini sebanyak 15 kali ke beberapa daerah di Indonesia," katanya.

Norkoba jenis Bromo Dimetoksifenil 2-CB atau LSD yang berhasil diungkap oleh BNN Riau merupakan narkotika jenis baru yang jarang ditemukan.

"Narkotika ini efeknya luar biasa. Bisa mengakibatkan halusinasi tinggi dan gangguan kerusakan permanen pada otak. Kalau untuk laki-laki berdampak pada vitalitas," tutupnya.***

Sumber : BNNP RIAU

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun