Mohon tunggu...
Hery Ferdian
Hery Ferdian Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis Media Online
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Merebaknya media massa dewasa ini, khususnya media online, merupakan salah satu wujud dari era informasi dan keterbukaan. Berbagai informasi disampaikan tiap hari dan tiap saat di Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketua PK KNPI Rumbai Pesisir Dukung Penarikan Retribusi Parkir di Ritel

18 September 2021   00:22 Diperbarui: 18 September 2021   00:30 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pekanbaru - Penarikan retribusi parkir pada Alfamart dan Indomaret mendapat dukungan dari beberapa pihak. Salah satunya, Pengurus Kecamatan (PK) KNPI Rumbai Pesisir. Hal ini, dikarenakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

Pemungutan retribusi dua retail tersebut dimulai sejak 1 September lalu. Di mana, mulai saat Dishub Pekanbaru menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga yaitu PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Akan tetapi, dalam pelaksanaannya menuai penolakan masyarakat sehingga untuk saat ini dihentikan.

Ketua PK KNPI Rumbai Pesisir, Zikrullah menyampaikan, kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menarik retribusi parkir pada dua ritel tersebut sudah tepat. Karena kata dia, potensi retribusi parkir lebih besar masuk ke kas daerah, ketimbang pemungutan pajak parkir oleh Bapenda Kota Pekanbaru.

"Kami mendukung adanya pemungutan retribusi parkir di Alfamart dan Indomaret yang dilakukan Dishub. Ini dikarenakan pendapatan yang diterima lebih besar dari pada pajak pakir," ujar Zikrullah, Jumat (17/09/2021) petang.

Apalagi kata Zikrullah, di tengah kesulitan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru seperti saat ini. Sehingga, disampaikannya, mesti ada kebijakan baru  guna meningkatkan PAD untuk pembangunan di Kota Bertuah. "Menurut kami kebijakan itu sudah tepat," kata Ketua PK KNPI Rumbai Pesisir.

Pria akrab disapa Izik menambahkan, terhadap kebijakan baru tersebut yang menuai polemik di tengah masyarakat merupakan sesuatu hal yang biasa. Hal itu, dikarenakan warga kerap berbelanja pada dua ritel tersebut belum terbiasa.

"Biasa parkir gratis, sekarang dipungut. Tentu masyarakat protes. Tapi, ini menjelang terbiasa saja. Kerena di beberapa ritel lainnya juga ada dipungut retribusi parkir tapi warga tidak ada mempermasalahkannya," terang Izik.

Sebelumnya, Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, pihaknya akan kembali membahas kebijakan tersebut secara bersama di jajaran Pemko  Pekanbaru. "Ini harus kami sikapi dengan bijak. Sudah kami laporkan pada Pak Wali Kota. Ini akan dikoordinasikan kembali," kata dia.

Dia menyampaikan, masalah yang muncul perlu dibahas bersama. "Perlu dijelaskan dulu duduk persoalannya. Terutama beberapa pihak yang mewakili masyarakat, akan kami koordinasikan," imbuhnya.

Kepada Yuliarso, kemudian menanyakan berapa potensi parkir di dua retail tersebut jika ditarik retribusi parkir. "Tentu kalau jatuh ke jasa layanannya parkir itu hitungan nya sudah ada.  Rata-rata kalau kendaraan di situ bisa 150 unit, di dalamnya bisa 30 persennya mobil dan sisanya sepeda motor. Jadi perbandingannya itu per hari hasil data survey kami,  data potensi," paparnya.

Penjelasan Kadishub tersebut bisa dihitung berdasarkan tarif parkir resmi saat ini yakni, Rp1.000, - untuk sepeda motor dan Rp2. 000,- untuk mobil per sekali parkir. Menggunakan angka ini, maka potensi parkir di tiap toko pada dua retail itu bisa mencapai Rp90 ribu untuk mobil dan Rp105 ribu untuk motor. Maka totalnya diperkirakan Rp195 ribu.***

Sumber : Keterangan Rilis KNPI Rumbai Pesisir

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun