Mohon tunggu...
Hery Supriyanto
Hery Supriyanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Warga net

Liberté, égalité, fraternité ││Sapere aude ││ Iqro' bismirobbikalladzi kholaq ││www.herysupri.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Setiap Pekerjaan Sebaiknya Dijaminkan di BPJS Ketenagakerjaan

9 April 2019   16:20 Diperbarui: 15 April 2019   15:07 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Spanduk anjuran di kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang. (Dok. pribadi)

Cahyaning juga mencontohkan peserta dari cabang Malang yang merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Disebutkan mbah Doel yang berprofesi sebagai ojol (ojek online) Gojek yang mengalami kecelakaan  di jalan ketika menunaikan pekerjaannya. Mbah Doel harus dirawat di rumah sakit, dan ternyata tagihannya mencapai ratusan juta rupaiah.

Karena mbah Doel telah menjadi peserta, maka semua ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat menjadi peserta begitu besar tidak saja menjadi tenang dan tak merepotkan semua pihak perihal biaya. Di sisi lain juga untuk mencegah seseorang menjadi orang miskin baru. Maka bisa dipahami bila mbah Doel saat ini merupakan duta (ambassador) BPJS Ketenagakerjaan, yang selalu mengingatkan rekan-rekannya untuk menjadi peserta.          

Materi presentasi. (Dok. pribadi)
Materi presentasi. (Dok. pribadi)

Saling melengkapi dengan BPJS Kesehatan

Dalam paparannya Cahyaning memberi penjelasan. Bahwa walaupun sama-sama dirawat di rumah sakit, pasien belum tentu bisa ter-cover BPJS Kesehatan. Nah, bila kasusnya kecelakaan di tempat kerja ataupun saat melaksanakan kerja, dan bila masuk rumah sakit akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk proses pengklaimannya, di BPJS Ketenagakerjaan lebih ringkas dan cepat. Bila peserta terjadi kecelakaan dan harus ke rumah sakit, maka segala biaya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Bila perawatan di rumah sakit, puskesmas, ataupun klinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan maka peserta akan tahu beres.

Namun bisa peserta dirujuk kepada rumah sakit yang belum bekerja sama, maka biaya ditanggung terlebih dahulu oleh peserta. Dan setelahnya peserta mengurus ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh dana pengganti (reimbursement). Dan ini berlaku ke semua rumah sakit pemerintah dan swasta di seluruh Indonesia.    

Dua BPJS yang saling menopang dan melengkapi (Sumber: Materi presentasi BPJS Ketenagakerjaan)
Dua BPJS yang saling menopang dan melengkapi (Sumber: Materi presentasi BPJS Ketenagakerjaan)

Paduan asuransi dan tabungan

Ketika membayar iuran ada beberapa komponen di dalamnya yaitu berupa asuransi dan tabungan. Yang sifatnya asuransi adalah berupa JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan untuk tabungan berupa JHT (Jaminan Hari Tua) yang nanti bisa diambil ketika menyatakan berhenti menjadi peserta. Seperti layaknya tabungan, akan ada imbal hasil dari dana yang diendapkan itu. Dan nilainya bisa melebihi bunga dari deposito di bank.

Dan sebagai peserta kita bisa memilih untuk ikut asurasinya saja ataukah gabung dengan tabungannya. Seperti sifatnya asuransi maka nilai manfaatnya akan didapatkan bila terjadi "apa-apa" terhadap peserta. Dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan maka klaim akan cair bila peserta mengalami sesuatu (baca: kecelakaan) saat melakukan aktifitas kerjanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun