Mohon tunggu...
Herwan Soejadi
Herwan Soejadi Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pemerintahan Desa di Lampung

Penggiat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Modul Keuangan Desa Terbarukan, Masyarakat Desa Terpuaskan

9 September 2022   15:27 Diperbarui: 6 Oktober 2022   12:30 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat desa memiliki berbagai macam permasalahan.  Permasalahan terbaru terkait kenaikan harga-harga imbas dari penyesuaian harga BBM.  Apa saja masalahnya?  Apa hubungannya dengan Modul Keuangan Desa?

Kebutuhan dasar manusia untuk dapat berinteraksi sosial dan ekonomi membutuhkan alat atau moda transportasi, sehingga kenaikan harga BBM sudah pasti akan menambah alokasi pengeluaran masyarakat.  selain itu harga-harga bahan pokok kebutuhan masyarakat pun akan mengikuti hukum ekonomi akibat dari pengaruh berganda dari penyesuaian harga bahan bakar minyak.  akibatnya masyarakat akan mengalami penurunan daya beli.  

Jawaban dari permasalahan diatas dapat dilihat dari dua sisi. Sisi pengeluaran dan sisi penerimaan.  Sisi pengeluaran yaitu penghematan dalam belanja.  Hal ini dapat diatasi dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengelolaan keuangan yang berdasarkan kebutuhan bukan keinginan. Hanya saja, untuk dapat dikelola syarat utamanya harus punya uang dulu.  sedangkan pada saat pasca pandemi seperti sekarang ini, masyarakat banyak yang sudah tidak memiliki penghasilan lagi.

Kita beralih pada sisi penerimaan.  Pemerintah berupaya memberikan pendapatan tambahan bagi masyarakat yang terdampak COVID 19 dengan cara mengeluarkan kebijakan melalui prioritas dan penggunaaan dana desa Tahun 2022.  

Kebijakannya yaitu pemerintah desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa harus mengalokasikan minimal 40% (empat puluh persen) dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) ditambah 8% (delapan persen) untuk penanganan pengaruh pandemi COVID 19.  

Selain itu masih ditambah lagi minimal 20% (dua puluh persen) untuk penguatan ketahanan pangan di bidang pertanian dan peternakan.  Harapannya masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya sambil berusaha kembali melakukan usaha-usaha ekonomi untuk mendapatkan penghasilan secara rutin.

Dampak kebijakan prioritas penggunaan dana desa secara langsung berdampak pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.  Pola penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sudah mengakomodir kebijakan pemerintah harus dapat dipahami dan  dilaksanakan baik.  Salah satunya dengan cara memberikan pelatihan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.        

Pelatihan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang baik tergantung pada beberapa faktor diantaranya modul yang digunakan.  Modul Pelatihan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sudah dibuat oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri sejak Tahun 2015.  Saat pembuatannya masih berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan belum ada aplikasi yang digunakan untuk membantu sistem pengelolaan keuangan desa. 

Pada Tahun 2022 pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa sudah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.  Peraturan tersebut mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.  

Selain itu selama tujuh tahun terakhir, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa sudah menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa biasa disebut SISKEUDES.  Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan penyempurnaan Modul Pelatihan Penyusunan APBDesa Bagi Perangkat Desa dengan menambahkan penggunaan Aplikasi SISKEUDES dan dasar regulasi terbaru yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ke dalam Modul Pelatihan Penyusunan APBDes.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun