Mohon tunggu...
Hervina Putri
Hervina Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Urban and Regional Planning

Talk Less Do More

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi untuk Pembangunan Berkelanjutan Daerah

11 Mei 2020   11:23 Diperbarui: 11 Mei 2020   11:25 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bagian terakhir dari APBD adalah pembiayaan. Pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang harus dibayarkan kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. Semenjak tidak lagi diberlakukannya prinsip anggaran yang berimbang, kondisi APBD dimungkinkan untuk berada dalam keadaan defisit. 

APBD yang defisit adalah APBD dimana jumlah pengeluaran pada suatu Pemerintah Daerah lebih besar dibandingkan dengan jumlah penerimaannya. Budi S. Purnomo, dalam bukunya yang berjudul Obligasi Daerah (2009) menyebutkan bahwa secera teoritis pinjaman daerah dibagi kedalam sembilan jenis, salah satunya adalah penerbitan obligasi daerah. 

Obligasi merupakan salah satu atau sebagai alternatif pendanaan untuk menutupi defisit anggaran negara dengan memberikan kupon pada pemilik obligasi hal ini menyebabkan para investor melakukan investasi ke dalam bentuk obligasi. 

Dengan adanya obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah akan memberikan alternatif pilihan investasi modal kepada para investor sehingga akan mendorong terjadi arus transaksi di pasar keuangan yang efisien.

Penerbitan obligasi daerah dapat menjadi salah satu pilihan bagi pemerintah daerah untuk menutupi kekurangan di dalam APBD nya. Obligasi daerah di Indonesia termasuk pada instrument keuangan yang relatif baru karena selama 32 tahun pemerintahan orde baru, sistem pengelolaan keuangan bersifat sentralistik. 

Sentralistik adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya yang membuat pemerintah daerah tidak mungkin mengeluarkan obligasi.

Obligasi daerah merupakan salah satu bagian dari pinjaman daerah yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Pada dasarnya, obligasi adalah surat bukti hutang kepada suatu pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Orang yang mengeluarkan obligasi disebut dengan emiten, dan pihak yang membeli obligasi disebut sebagai investor. Biasanya, pinjaman dengan obligasi ini memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun.

Dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia, pengertian obligasi terdapat dalam UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, yaitu suatu bentuk alternatif instrument/ efek/ surat berharga yang dapat dipakai untuk bukti berhutang/mendapat pendanaan dari sumber lain yang dapat diperjualbelikan di pasar modal dan harus memiliki jaminan untuk pemenuhan janji (pengembalian pokok, bunga dan janji lainnya), serta dapat diterbitkan oleh pemerintah baik pusat ataupun daerah dan perusahaan berbadan hukum lainnya. Di Indonesia, obligasi daerah biasanya memiliki jangka waktu lebih dari lima tahun. 

Obligasi ini diterbitkan dalam mata uang Rupiah dan ditawarkan kepada masyarakat umum melalui pasar modal di dalam negeri. Dalam buku yang sama, Budi S. Purnomo mengemukakan beberapa manfaat obligasi daerah, yaitu membiayai defisit anggaran, sumber dana jangka panjang, membiayai suatu proyek yang bersifat strategis, percepatan pembangunan daerah, pemberdayaan potensi ekonomi daerah dan masih banyak lagi.

Dalam panduan penerbitan obligasi daerah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan tahun 2007, menyatakan bahwa penerbitan obligasi daerah bertujuan untuk membiayai suatu kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan manfaat bagi masyarakat pada daerah tersebut. 

Adanya berbagai peraturan yang mendasari penerbitan obligasi daerah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengeluarkan obligasi sebagai salah satu alternatif pembiayaan daerahnya.

Obligasi adalah instrument keuangan berisiko. Walaupun obligasi daerah dinilai hampir tidak memiliki risiko karena menjadikan proyek yang dibiayainya sebagai jaminan, pemerintah daerah tetap saja harus menyiapkan berbagai hal sebelum menerbitkan obligasi tersebut. Menteri Keuangan pada saat itu mensyaratkan kepada daerah yang ingin menerbitkan obligasi untuk membuat sebuah divisi khusus yang menangani urusan obligasi ini. 

Divisi tersebut harus diisi oleh Sumber daya manusia yang benar-benar menguasai seluk beluk obligasi dan dapat mengelola keuangan serta akuntabilitasnya. Hal ini berpengaruh terhadap kepercayaan investor yang merupakan sesuatu yang vital dalam penerbitan obligasi. Investor akan menuntut transparansi dalam pengelolaan dana investasi yang mereka tanamkan. Pemerintah daerah melalui divisi tersebut harus transparan dan tidak lagi menggunakan pendekatan bilateral dan negoisasi yang seperti selama ini sering dilakukan.

Setelah mempersiapkan tenaga ahli di bidang obligasi, Pemerintah Daerah juga harus merencanakan proyek yang akan dibiayai. Proyek yang dapat diajukan untuk dibiayai oleh obligasi adalah proyek yang nantinya dapat memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus dapat memberikan penerimaan kepada daerah sehingga menghasilkan efek ganda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun