Adanya berbagai peraturan yang mendasari penerbitan obligasi daerah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengeluarkan obligasi sebagai salah satu alternatif pembiayaan daerahnya.
Obligasi adalah instrument keuangan berisiko. Walaupun obligasi daerah dinilai hampir tidak memiliki risiko karena menjadikan proyek yang dibiayainya sebagai jaminan, pemerintah daerah tetap saja harus menyiapkan berbagai hal sebelum menerbitkan obligasi tersebut. Menteri Keuangan pada saat itu mensyaratkan kepada daerah yang ingin menerbitkan obligasi untuk membuat sebuah divisi khusus yang menangani urusan obligasi ini.Â
Divisi tersebut harus diisi oleh Sumber daya manusia yang benar-benar menguasai seluk beluk obligasi dan dapat mengelola keuangan serta akuntabilitasnya. Hal ini berpengaruh terhadap kepercayaan investor yang merupakan sesuatu yang vital dalam penerbitan obligasi. Investor akan menuntut transparansi dalam pengelolaan dana investasi yang mereka tanamkan. Pemerintah daerah melalui divisi tersebut harus transparan dan tidak lagi menggunakan pendekatan bilateral dan negoisasi yang seperti selama ini sering dilakukan.
Setelah mempersiapkan tenaga ahli di bidang obligasi, Pemerintah Daerah juga harus merencanakan proyek yang akan dibiayai. Proyek yang dapat diajukan untuk dibiayai oleh obligasi adalah proyek yang nantinya dapat memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus dapat memberikan penerimaan kepada daerah sehingga menghasilkan efek ganda